MURIANETWORK.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk SPBU swasta. Kuota impor kini akan ditetapkan setiap enam bulan sekali, menggantikan skema bulanan atau triwulanan yang berlaku sebelumnya. Perubahan ini diambil untuk memberikan kepastian usaha sekaligus memantau dinamika konsumsi secara lebih efektif.
Perubahan Skema dari Triwulan ke Semester
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penetapan kuota semesteran ini merupakan penyempurnaan dari pengalaman tahun sebelumnya. Pemerintah belajar dari masukan pelaku usaha mengenai ketidakpastian jadwal pemberian kuota yang sebelumnya berlaku dalam periode lebih pendek.
"Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang 'Oh ini kok bulanan, oh tiga bulanan'. Nah tahun ini kita sudah tetapkan enam bulan," tutur Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Memonitor Kebutuhan dan Beri Ruang Perpanjangan
Menurut Laode, periode enam bulan dinilai ideal karena memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengamati pola konsumsi di lapangan. Selain itu, mekanisme ini juga memberi ruang bagi operator SPBU swasta untuk mengajukan perpanjangan kuota jika kebutuhan mereka meningkat sebelum periode berakhir.
"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi, itu satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," jelasnya.
Artikel Terkait
Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Meninggal, Penyebab Masih Diselidiki
Pertamina Siapkan 19 Titik Serambi MyPertamina Mini di Destinasi Wisata untuk Mudik Lebaran
Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Operasi Ketupat Lodaya 2026: 826.858 Kendaraan Padati Jalan Raya Puncak