MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial EJ (35) ditangkap polisi usai diduga menikam seorang wanita, AS, di kawasan Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (6/2) pagi. Korban mengalami sejumlah luka tusuk saat sedang mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.
Kronologi Penikaman di Pagi Hari
Insiden berdarah itu terjadi di pagi hari, ketika aktivitas warga mulai ramai. Menurut keterangan kepolisian, aksi penusukan tersebut berlangsung cepat. Korban yang sedang dalam rutinitas mengantar anaknya, mendadak menjadi sasaran kekerasan dari pelaku yang menggunakan senjata tajam.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, pada Sabtu (7/2/2025).
Respon Cepat Polisi dan Pengamanan Pelaku
Setelah menerima laporan darurat melalui layanan Call Center 110, personel kepolisian segera bergerak menuju lokasi. Langkah cepat ini berhasil mencegah situasi berkembang lebih buruk. Pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara tanpa perlawanan berarti.
"Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sehingga situasi dapat segera dikendalikan," ungkap Jauhari.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita setidaknya sembilan luka tusuk. Sementara itu, proses hukum telah bergulir terhadap pelaku.
EJ kini ditahan di Polsek Cipondoh untuk menjalani penyidikan mendalam. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menjerat pelaku dengan pasal yang berat.
"Pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 KUHP, dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kapolres Jauhari.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman warga tersebut.
Artikel Terkait
43 Lubang di Flyover Ciputat Picu Kecelakaan, Dua Titik Dinilai Kritis
HSR Wheels Luncurkan Logo Baru Berkarakter Indonesia Banget di IIMS 2026
Anak 11 Tahun Asal Bima Raih Juara I MTQ Internasional di Irak
Tabrakan Minibus dan Motor di Kembangan, Satu Orang Luka-Luka