Pemerintah Siapkan Gedung Kantor Bersama Lembaga Islam di Kawasan Bundaran HI

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 15:20 WIB
Pemerintah Siapkan Gedung Kantor Bersama Lembaga Islam di Kawasan Bundaran HI

MURIANETWORK.COM - Pemerintah berencana membangun gedung kantor bersama untuk lembaga-lembaga umat Islam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Rencana ini dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai langkah strategis yang akan memfokuskan lembaga keumatan pada program pemberdayaan, sekaligus bentuk perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Gedung yang akan menempati bekas lokasi Kedutaan Besar Inggris itu direncanakan menjadi pusat konsolidasi bagi berbagai organisasi Islam.

Dukungan untuk Kewibawaan dan Perjuangan Umat

Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen nyata terhadap posisi umat Islam di Indonesia.

"Soal masalah gedung itu adalah bentuk komitmen beliau kepada kewibawaan dan perjuangan umat Islam sebagai mayoritas kekuatan yang ada di Indonesia," tuturnya dalam sebuah kesempatan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).

Konsep Kantor Terpadu di Lokasi Strategis

Gedung berlokasi strategis di jantung ibu kota itu rencananya akan digunakan secara bersama oleh sejumlah lembaga, seperti MUI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Konsep kantor terpadu ini diharapkan dapat mengonsolidasikan kekuatan dan mempermudah koordinasi.

Nusron menjelaskan, dengan berkumpul dalam satu lokasi, lembaga-lembaga tersebut dapat lebih efisien. "Nanti akan dijadikan kantor bersama antara Baznas, Badan Wakaf Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, BPKH, dan instansi-instansi keumatan lain. Supaya mereka tidak lagi terbebani overhead tiap bulan dan fokus untuk memberdayakan umat," jelasnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar