Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Penipuan Rp2,4 Triliun

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 14:15 WIB
Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Penipuan Rp2,4 Triliun

MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang merugikan masyarakat. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara pada Kamis (5/2/2026), menyusul laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan kejahatan keuangan ini melibatkan penyaluran dana masyarakat ke proyek fiktif dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.

Modus dan Kronologi Penetapan Tersangka

Penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengungkap modus operandi yang kompleks. Ketiga tersangka diduga melakukan serangkaian tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang. Kasus ini berakar dari periode 2018 hingga 2025.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan inti dari dugaan tersebut.

"Atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).

Pasal-pasal yang dikenakan pun beragam, merujuk pada KUHP, UU ITE, serta undang-undang sektor keuangan, yang menunjukkan beratnya dugaan pelanggaran yang terjadi.

Profil Tiga Tersangka yang Ditahan

Ketiga orang yang kini berstatus tersangka merupakan sosok-sosok kunci di PT DSI. Mereka adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham berinisial TA. Lalu, mantan direktur serta pemegang saham PT DSI yang juga menjabat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan lain, berinisial MY. Tersangka ketiga adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial ARL.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar