Menanggapi penetapan ini, penyidik langsung mengambil langkah antisipatif. Ade Safri memaparkan langkah lanjutan yang diambil timnya.
"Usai ditetapkan tersangka pada Kamis, 5 Februari penyidik langsung mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap ketiga tersangka," jelasnya.
Ketiganya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026.
Upaya Penyidikan dan Pengungkapan Kerugian
Di balik layar, tim penyidik terus bekerja keras mengoptimalkan penelusuran aset. Fokus utama adalah mengikuti jejak aliran dana hasil tindak pidana untuk mengamankan harta yang disembunyikan. Upaya ini krusial untuk pemulihan kerugian korban. Untuk memperkuat berkas, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah ahli, mulai dari ahli fintech OJK, ITE, digital forensik, hingga ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.
Ade Safri menegaskan komitmen penyidik dalam menangani kasus ini.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegasnya.
Hingga saat ini, telah terkumpul lima laporan polisi. Satu laporan terbaru yang diterima per 5 Februari mewakili 146 orang lender atau pemberi dana. Data dari OJK mengungkap skala kerugian yang mencengangkan: terdapat 11.151 lender dengan dana outstanding yang belum dikembalikan mencapai Rp2,477 triliun. Angka fantastis ini berdasarkan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT DSI pada Oktober 2025, yang kemudian menjadi pemicu laporan ke pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Pemudik Bawa Pulang Rasa Kampung Halaman, Stasiun Pasar Senen Dipenuhi Oleh-Oleh Khas Daerah
Senin Jadi Favorit Publik untuk Hari Kerja dari Rumah, Jumat Menyusul Ketat
Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Kampung Rambutan Catat 4.212 Penumpang Hingga Siang
Anies Baswedan Hadir Tak Diundang di Halalbihalal SBY di Cikeas