MURIANETWORK.COM - Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Traktat Keamanan Bersama yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese bukanlah sebuah pakta militer. Penegasan ini disampaikannya di Jakarta pada Jumat (6/2/2026), sebagai upaya klarifikasi publik sekaligus menegaskan bahwa perjanjian tersebut murni merupakan hasil konsultasi bilateral yang berlandaskan hukum internasional dan saling menghormati kedaulatan.
Landasan Hukum dan Prinsip Dasar
Dalam penjelasannya, Sugiono secara khusus menyoroti kerangka hukum yang mendasari kesepakatan ini. Ia menekankan bahwa seluruh proses dan substansi perjanjian berjalan sesuai dengan norma-norma yang diakui secara global.
"Tentu saja berdasar pada hukum-hukum internasional yang berlaku, kemudian juga berdasar pada penghormatan masing-masing pihak terhadap integritas wilayah dan kedaulatan masing-masing negara," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Mengenal Akar Historis Lombok Treaty
Lebih jauh, Menlu Sugiono mengajak untuk melihat kesepakatan ini dari kaca mata sejarah. Ia mengungkapkan bahwa kerja sama keamanan dengan Australia bukanlah hal yang baru muncul. Fondasinya telah diletakkan puluhan tahun silam.
Artikel Terkait
Rumah Kosong di Kembangan Hangus Terbakar Usai Pemiliknya Pulang Mudik
Ledakan Rudal Iran Guncang Yerusalem, Satu Orang Terluka
Mendekati 100 Persen, Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda
One Way Nasional Berlaku di Tol Trans Jawa, dari Salatiga hingga Cikampek