MURIANETWORK.COM - Adies Kadir secara resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan ini mengisi posisi hakim konstitusi yang kosong dan meneguhkan kembali komposisi sembilan hakim di lembaga tinggi negara tersebut. Pakar hukum tata negara menilai langkah ini sebagai momentum untuk memperkuat independensi MK di tengah sorotan publik terhadap beberapa putusannya belakangan ini.
Penguatan Pilar Sembilan Hakim
Proses pengisian jabatan hakim konstitusi selalu menjadi perhatian, mengingat peran vital MK sebagai penjaga konstitusi. Figur Adies Kadir yang berasal dari latar belakang akademisi dan praktik hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi segar. Pengamat hukum tata negara Muhammad Rullyandi melihat momen ini sebagai penguatan fondasi kelembagaan.
“Hadirnya hakim MK baru Adies Kadir tentunya adalah usulan terbaik DPR untuk memberikan penguatan pilar sembilan hakim MK dengan mewujudkan independensi MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pengaruh kepentingan kekuasaan dan kepentingan politik,” jelas Rullyandi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Artikel Terkait
Kemacetan Puncak Capai Puncak, 89 Ribu Mobil Catatkan Rekor Pasca-Lebaran
Bontang Kuala, Kampung Terapung Bersejarah di Kaltim, Jadi Primadona Wisata Lebaran
Rumah Kosong di Kembangan Hangus Terbakar Usai Pemiliknya Pulang Mudik
Ledakan Rudal Iran Guncang Yerusalem, Satu Orang Terluka