Setelah prosesi pelantikan usai, tantangan sesungguhnya kini berada di meja hijau persidangan. Publik dan para pemangku kepentingan akan mengamati bagaimana dinamika baru di internal MK mempengaruhi putusan-putusan mendatang. Rullyandi menaruh harapan besar agar Undang-Undang Dasar 1945 benar-benar dijadikan landasan utama dalam setiap pertimbangan hukum.
Harapan itu disampaikan dengan melihat catatan kinerja MK di masa lalu. Menurutnya, beberapa putusan belum sepenuhnya lepas dari kontroversi.
“Terlebih ada beberapa catatan putusan MK belakangan ini sepanjang 2025 yang tidak tegas, masih menimbulkan polemik di ruang publik hingga ada putusan MK yang terang-terangan mengubah UUD 1945 yang bukan kewenangan MK,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi ekspektasi tinggi sekaligus kehati-hatian dari kalangan ahli terhadap lembaga ini. Kehadiran hakim baru diharapkan dapat membawa perspektif yang konsisten dalam menjaga kemurnian konstitusi, memastikan setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum yang mendalam dan bebas dari segala bentuk tekanan.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Anjlom Signifikan, Emas 1 Gram Turun Rp71 Ribu
Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Aturan Truk Saat Puncak Arus Balik Lebaran
China Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel, Siapkan Evakuasi via Mesir
Iran Bantah Tegas Laporan Negosiasi Diam-diam dengan AS