Adies Kadir Resmi Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

- Jumat, 06 Februari 2026 | 06:25 WIB
Adies Kadir Resmi Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

MURIANETWORK.COM - Adies Kadir secara resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan ini mengisi posisi hakim konstitusi yang kosong dan meneguhkan kembali komposisi sembilan hakim di lembaga tinggi negara tersebut. Pakar hukum tata negara menilai langkah ini sebagai momentum untuk memperkuat independensi MK di tengah sorotan publik terhadap beberapa putusannya belakangan ini.

Penguatan Pilar Sembilan Hakim

Proses pengisian jabatan hakim konstitusi selalu menjadi perhatian, mengingat peran vital MK sebagai penjaga konstitusi. Figur Adies Kadir yang berasal dari latar belakang akademisi dan praktik hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi segar. Pengamat hukum tata negara Muhammad Rullyandi melihat momen ini sebagai penguatan fondasi kelembagaan.

“Hadirnya hakim MK baru Adies Kadir tentunya adalah usulan terbaik DPR untuk memberikan penguatan pilar sembilan hakim MK dengan mewujudkan independensi MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pengaruh kepentingan kekuasaan dan kepentingan politik,” jelas Rullyandi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Harapan dan Tantangan ke Depan

Setelah prosesi pelantikan usai, tantangan sesungguhnya kini berada di meja hijau persidangan. Publik dan para pemangku kepentingan akan mengamati bagaimana dinamika baru di internal MK mempengaruhi putusan-putusan mendatang. Rullyandi menaruh harapan besar agar Undang-Undang Dasar 1945 benar-benar dijadikan landasan utama dalam setiap pertimbangan hukum.

Harapan itu disampaikan dengan melihat catatan kinerja MK di masa lalu. Menurutnya, beberapa putusan belum sepenuhnya lepas dari kontroversi.

“Terlebih ada beberapa catatan putusan MK belakangan ini sepanjang 2025 yang tidak tegas, masih menimbulkan polemik di ruang publik hingga ada putusan MK yang terang-terangan mengubah UUD 1945 yang bukan kewenangan MK,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi ekspektasi tinggi sekaligus kehati-hatian dari kalangan ahli terhadap lembaga ini. Kehadiran hakim baru diharapkan dapat membawa perspektif yang konsisten dalam menjaga kemurnian konstitusi, memastikan setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum yang mendalam dan bebas dari segala bentuk tekanan.

Komentar