Merespons kondisi tersebut, muncul seruan agar pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan penggantian antar waktu. Proses pengisian dinilai sudah tertunda, mengingat Komisi III DPR dilaporkan telah menyetujui dan mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR sejak Agustus tahun lalu.
Dukungan untuk segera melengkapi keanggotaan juga disuarakan oleh mantan Wakil Ketua Komnas HAM, M. Ridha Saleh. Ia menekankan bahwa pengisian kursi kosong bukan sekadar formalitas administratif. "Pengisian anggota Komnas HAM yang kosong, sangat dibutuhkan dalam memperkuat peran dan fungsi serta peran strategis Komnas HAM jika melihat dinamika dan tantangan isu dan fakta hak asasi manusia saat ini dan ke depan," ungkapnya.
Pentingnya Komposisi Penuh untuk Legitimasi dan Fungsi
Di balik urgensi teknis pengambilan suara, terdapat pertimbangan yang lebih mendasar. Keberadaan sembilan anggota secara utuh dipandang penting untuk menjaga legitimasi tata kelola institusi. Komposisi yang lengkap akan memastikan bahwa setiap keputusan strategis yang diambil lembaga negara ini memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam menghadapi kompleksitas isu HAM yang terus berkembang.
Tanpa penyelesaian yang cepat, kekosongan ini berpotensi melemahkan kapasitas Komnas HAM dalam merespons berbagai tantangan hak asasi manusia di lapangan. Padahal, di tengah dinamika sosial yang terus berubah, peran lembaga ini justru semakin krusial untuk menjalankan mandat konstitusionalnya.
Artikel Terkait
Filipina Izinkan Sementara Bahan Bakar Euro-II untuk Jaga Stok di Tengah Krisis
MAKI Pertanyakan Perbedaan Perlakuan KPK pada Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe
Dua Prajurit Marinir Gugur Disergap Kelompok Bersenjata di Maybrat
Polisi Terapkan Sistem Satu Arah dari Puncak ke Jakarta, Arus Naik Padat