MURIANETWORK.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 masih beroperasi dengan satu kursi anggota yang kosong, sebuah situasi yang dinilai dapat mengganggu stabilitas dan efektivitas lembaga. Kekosongan yang telah berlangsung hampir satu tahun ini terjadi setelah seorang anggota mengundurkan diri karena alasan pribadi, menyisakan hanya delapan orang dari komposisi ideal sembilan anggota.
Risiko Kinerja Akibat Komposisi Anggota Genap
Menurut mantan pimpinan Komnas HAM, kondisi ini menimbulkan kerentanan operasional. Mekanisme pengambilan keputusan di lembaga yang bersifat kolektif-kolegial ini sangat bergantung pada suara mayoritas dalam rapat paripurna. Dengan jumlah anggota genap, potensi deadlock atau mandeknya keputusan strategis menjadi sangat nyata.
Ifdhal Kasim, yang pernah memimpin Komnas HAM pada periode 2007-2012, menegaskan kekhawatiran tersebut. "Komnas HAM yang kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial sebagaimana keputusan tersebut disadarkan pada jumlah suara mayoritas dalam paripurna, maka jumlah anggota yang genap (8 orang) tentu saja riskan. Bahkan bisa membuat keputusan-keputusan strategis di rapat paripurna Komnas HAM menjadi mandek," jelasnya.
Artikel Terkait
Filipina Izinkan Sementara Bahan Bakar Euro-II untuk Jaga Stok di Tengah Krisis
MAKI Pertanyakan Perbedaan Perlakuan KPK pada Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe
Dua Prajurit Marinir Gugur Disergap Kelompok Bersenjata di Maybrat
Polisi Terapkan Sistem Satu Arah dari Puncak ke Jakarta, Arus Naik Padat