Fraksi Golkar Dorong Obligasi Daerah untuk Perluas Ruang Fiskal dan Cegah Korupsi

- Kamis, 05 Februari 2026 | 20:10 WIB
Fraksi Golkar Dorong Obligasi Daerah untuk Perluas Ruang Fiskal dan Cegah Korupsi

“Karenanya dibutuhkan payung hukum yang sangat jelas agar keberlanjutan obligasi daerah tetap terjaga. Dengan kerangka hukum yang kuat, siapa pun yang menjabat akan merasa aman dan tidak mengaitkan program obligasi dengan warna politik tertentu,” ungkap Khofifah.

Pandangan Akademisi dan Pemeriksa Keuangan

Dari sudut pandang akademisi, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Didin Fatihudin mengingatkan bahwa kesiapan pasar menjadi faktor penentu. Investor, menurutnya, akan sangat kritis menilai potensi imbal hasil dan kesehatan keuangan daerah penerbit.

“Hal ini kembali pada ketersediaan dana di pasar. Perlu dipahami bahwa obligasi merupakan instrumen utang. Ekspektasi investor biasanya mencakup tiga hal utama. Pertama, capital gain; kedua, imbal hasil atau kupon; ketiga, apakah instrumen tersebut menambah nilai kekayaan investor atau tidak?” papar Didin.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat menyatakan kesiapan lembaganya untuk memeriksa kinerja daerah yang menerapkan skema ini. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian dengan regulasi, dengan pendekatan yang lebih pada pemberian rekomendasi perbaikan.

Kesiapan Daerah dan Tantangan Implementasi

Analisis dari kalangan kampus, seperti yang disampaikan Dosen Ekonomi Universitas Airlangga Muhammad Syaikh Rohman, menunjukkan variasi kesiapan antar daerah. Kota Surabaya, misalnya, dinilai paling siap berdasarkan kapasitas fiskal, tata kelola, dan stabilitas politiknya faktor-faktor yang sangat diperhitungkan investor.

“Berdasarkan hasil asesmen dalam kajian kami, Kota Surabaya merupakan daerah yang paling siap. Salah satu faktor pentingnya adalah kondisi politik yang relatif kondusif, sehingga risiko gangguan dalam penerbitan obligasi seperti yang pernah terjadi di daerah lain dapat diminimalkan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, menggarisbawahi tantangan operasional. Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Adriyanto menekankan bahwa obligasi daerah menuntut kedisiplinan tinggi dalam penggunaan dana dan mitigasi risiko, dengan ketentuan jelas bahwa aset daerah tidak boleh dijadikan jaminan.

Wacana obligasi daerah kini memasuki tahap kajian yang lebih mendalam. Meski menjanjikan alternatif pembiayaan yang lebih mandiri, jalan menuju implementasinya masih memerlukan penyiapan regulasi, pematangan kapasitas keuangan daerah, dan pembangunan kepercayaan dari pasar investor.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar