MURIANETWORK.COM - Fraksi Golkar MPR RI mendorong penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan guna memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Inisiatif ini digulirkan melalui serangkaian sarasehan nasional, salah satunya digelar di Surabaya, Kamis (5/2), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengkaji kelayakan dan tantangan skema tersebut.
Obligasi Daerah: Alternatif Pembiayaan dan Penguatan Tata Kelola
Dalam forum tersebut, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, memaparkan bahwa obligasi daerah tidak sekadar membuka akses pada potensi dana besar dari pasar modal, tetapi juga membawa dampak positif berupa penguatan tata kelola keuangan. Mekanisme pengawasan yang transparan dari pasar modal, menurutnya, dapat menjadi penangkal praktik korupsi.
“Obligasi daerah ini salah satu alternatif pembiayaan. Kalau orang sudah masuk ke dalam penerbitan obligasi daerah, kecenderungan korupsi terhadap APBD itu akan menurun. Karena sudah dikontrol, dilihat, tidak bisa lagi dikutak-katik itu anggaran-anggaran daerah,” jelas Mekeng dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Peluang dan Prasyarat Keberhasilan
Mekeng mengajukan data empiris untuk memperkuat argumentasinya. Ia menyebutkan bahwa dari 18 negara yang telah menerapkan skema serupa, tingkat gagal bayarnya sangat minim. Keberhasilan ini, lanjutnya, berakar pada perencanaan program dan pengaturan arus kas yang matang di tingkat daerah.
“Sudah ada 18 negara yang menerbitkan obligasi daerah dan semua berhasil. tingkat ketidakberhasilannya atau gagal bayar itu cuma 0,1 persen. Sangat kecil. Pada umumnya daerah yang menerbitkan obligasi daerah, mereka sudah mempunyai program kerjanya, mereka sudah mengatur cash flow-nya dengan benar,” tegasnya.
Inisiatif ini, menurut Mekeng, sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar daerah lebih mandiri. Ia memastikan bahwa wacana ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademis untuk diperjuangkan menjadi rancangan undang-undang.
Perspektif Daerah: Pentingnya Payung Hukum yang Kuat
Menanggapi gagasan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik namun mengingatkan perlunya kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya perhitungan finansial yang rigor dan, yang tak kalah krusial, sebuah payung hukum yang jelas untuk menjamin keberlanjutan program melampaui dinamika politik lokal.
“Karenanya dibutuhkan payung hukum yang sangat jelas agar keberlanjutan obligasi daerah tetap terjaga. Dengan kerangka hukum yang kuat, siapa pun yang menjabat akan merasa aman dan tidak mengaitkan program obligasi dengan warna politik tertentu,” ungkap Khofifah.
Pandangan Akademisi dan Pemeriksa Keuangan
Dari sudut pandang akademisi, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Didin Fatihudin mengingatkan bahwa kesiapan pasar menjadi faktor penentu. Investor, menurutnya, akan sangat kritis menilai potensi imbal hasil dan kesehatan keuangan daerah penerbit.
“Hal ini kembali pada ketersediaan dana di pasar. Perlu dipahami bahwa obligasi merupakan instrumen utang. Ekspektasi investor biasanya mencakup tiga hal utama. Pertama, capital gain; kedua, imbal hasil atau kupon; ketiga, apakah instrumen tersebut menambah nilai kekayaan investor atau tidak?” papar Didin.
Sementara itu, dari sisi pengawasan, Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat menyatakan kesiapan lembaganya untuk memeriksa kinerja daerah yang menerapkan skema ini. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian dengan regulasi, dengan pendekatan yang lebih pada pemberian rekomendasi perbaikan.
Kesiapan Daerah dan Tantangan Implementasi
Analisis dari kalangan kampus, seperti yang disampaikan Dosen Ekonomi Universitas Airlangga Muhammad Syaikh Rohman, menunjukkan variasi kesiapan antar daerah. Kota Surabaya, misalnya, dinilai paling siap berdasarkan kapasitas fiskal, tata kelola, dan stabilitas politiknya faktor-faktor yang sangat diperhitungkan investor.
“Berdasarkan hasil asesmen dalam kajian kami, Kota Surabaya merupakan daerah yang paling siap. Salah satu faktor pentingnya adalah kondisi politik yang relatif kondusif, sehingga risiko gangguan dalam penerbitan obligasi seperti yang pernah terjadi di daerah lain dapat diminimalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, menggarisbawahi tantangan operasional. Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Adriyanto menekankan bahwa obligasi daerah menuntut kedisiplinan tinggi dalam penggunaan dana dan mitigasi risiko, dengan ketentuan jelas bahwa aset daerah tidak boleh dijadikan jaminan.
Wacana obligasi daerah kini memasuki tahap kajian yang lebih mendalam. Meski menjanjikan alternatif pembiayaan yang lebih mandiri, jalan menuju implementasinya masih memerlukan penyiapan regulasi, pematangan kapasitas keuangan daerah, dan pembangunan kepercayaan dari pasar investor.
Artikel Terkait
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Barang Palsu, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Tangkap Lima Tersangka Suap Impor, Satu Buron dan Puluhan Miliar Diamankan
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap