Proses pemilihannya di Komisi III DPR sempat memantik sejumlah kritik dan pertanyaan. Ketika ditanya mengenai hal ini, Adies memilih untuk merujuk seluruh proses tersebut kepada lembaga legislatif. Sikapnya terlihat hati-hati, menempatkan diri sebagai pihak yang tunduk pada mekanisme yang telah berjalan.
"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," tuturnya.
Mandat Konstitusional sebagai Pedoman Kerja
Di luar isu politis, Adies menegaskan fokus utamanya adalah pada mandat konstitusional lembaga yang baru ia masuki. Dengan nada serius, ia menyebut tugas utama MK menurut undang-undang: menjaga dan menafsirkan konstitusi, serta melindungi ideologi negara.
"Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara," pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan posisinya bahwa, terlepas dari jalur politik yang membawanya ke kursi hakim konstitusi, kerangka kerjanya kelak akan berlandaskan pada hukum dan konstitusi. Pelantikan ini menandai babak baru dalam karier Adies Kadir, sekaligus ujian bagi komitmen netralitas yang dijanjikannya di depan publik.
Artikel Terkait
Brigadir Polda Metro Jaya Meninggal Diduga Akibat Kelelahan Usai Tugas Mudik
Menhub Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret 2026
Prabowo Unggah Momen Keluarga Intim di Ulang Tahun Putra Semata Wayang
Empat Pelajar Nyaris Tewas Terseret Arus di Pantai Parangtritis, Polres Bantul Beri Imbauan Keras