MURIANETWORK.COM - Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta, Kamis (5/2/2026). Dalam pernyataan pertamanya usai mengucap sumpah jabatan, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini langsung menyatakan komitmen untuk menjaga netralitas, termasuk dengan mengundurkan diri dari panel yang mengadili perkara terkait partainya. Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026, setelah melalui proses fit and proper test di DPR.
Komitmen Netralitas di Hadapan Publik
Di tengah sorotan publik, Adies Kadir dengan lugas menguraikan prinsip yang akan dipegangnya. Ia menekankan bahwa aturan internal MK sudah mengatur mekanisme jelas untuk mencegah benturan kepentingan atau conflict of interest.
"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut," jelasnya kepada awak media di halaman Istana.
Secara spesifik terkait latar belakang politiknya, ia menegaskan sikap. "Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," tambah Adies.
Menanggapi Proses Pemilihan di DPR
Proses pemilihannya di Komisi III DPR sempat memantik sejumlah kritik dan pertanyaan. Ketika ditanya mengenai hal ini, Adies memilih untuk merujuk seluruh proses tersebut kepada lembaga legislatif. Sikapnya terlihat hati-hati, menempatkan diri sebagai pihak yang tunduk pada mekanisme yang telah berjalan.
"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," tuturnya.
Mandat Konstitusional sebagai Pedoman Kerja
Di luar isu politis, Adies menegaskan fokus utamanya adalah pada mandat konstitusional lembaga yang baru ia masuki. Dengan nada serius, ia menyebut tugas utama MK menurut undang-undang: menjaga dan menafsirkan konstitusi, serta melindungi ideologi negara.
"Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara," pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan posisinya bahwa, terlepas dari jalur politik yang membawanya ke kursi hakim konstitusi, kerangka kerjanya kelak akan berlandaskan pada hukum dan konstitusi. Pelantikan ini menandai babak baru dalam karier Adies Kadir, sekaligus ujian bagi komitmen netralitas yang dijanjikannya di depan publik.
Artikel Terkait
Fraksi Golkar Dorong Obligasi Daerah untuk Perluas Ruang Fiskal dan Cegah Korupsi
Nominasi Apresiasi Konektivitas Digital Diperpanjang hingga Februari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak
Jaksa Agung Muda Jadi Saksi Ahli di Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP di Singapura