MURIANETWORK.COM - Seorang saksi kunci dalam sidang korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap praktik pemerasan dan upaya penghapusan bukti digital. Joko Mulyono, Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, mengaku pernah diminta oleh salah satu terdakwa untuk menghapus percakapan WhatsApp terkait pengurusan izin. Kesaksian ini menguatkan dugaan adanya skema sistematis yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan direktorat terkait.
Permintaan Hapus Bukti Percakapan
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026), Joko Mulyono membenarkan pertanyaan jaksa penuntut umum. Ia mengakui bahwa Jamal Shodiqin, terdakwa yang berstatus sebagai Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024, secara khusus memintanya untuk menghapus seluruh riwayat chat yang berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Apakah pernah ada arahan untuk menghapus percakapan-percakapan itu?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Kalau percakapan-percakapan, iya, Pak," jawab Joko dengan tegas.
Tak hanya itu, Joko juga membenarkan isi berita acara pemeriksaannya yang menyebut bahwa nomor teleponnya diblokir oleh sejumlah pihak di Kemnaker, termasuk Jamal dan terdakwa lain, Haryanto, setelah kasus ini mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Blokir komunikasi ini dinilai sebagai upaya untuk memutus mata rantai informasi.
"Serta saya disuruh oleh Jamal Sodikin untuk menghapus percakapan-percakapan terkait RPTKA, betul?" tanya jaksa kembali.
"Betul," sahut Joko.
Tarif Pungli yang Diberlakukan
Saksi lain yang dihadirkan, Indra Jaya Sembiring selaku Direktur PT Fortuna Sada Nioga, memberikan gambaran lebih detail tentang praktik pungutan liar (pungli) yang terstruktur. Dalam kesaksiannya, Indra mengungkapkan bahwa tarif yang diminta bervariasi berdasarkan kewarganegaraan calon TKA, dengan warga negara Tiongkok dikenai biaya yang lebih tinggi.
"Jadi di zamannya Pak Hery itu bervariasi, pertama itu Rp 300 ribu ini yang luar warga negara Tiongkok, untuk warga Tiongkok Rp 500 ribu, tapi itu tidak lama, yang warga negara Tiongkok menjadi Rp 1,5 juta," jelas Indra saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ia mengaku selalu memenuhi permintaan uang tersebut setiap kali mengurus izin karena khawatir proses administrasi akan sengaja dipersulit atau ditunda. Keterangan ini mengindikasikan bahwa pungli telah menjadi "biaya operasional" yang tak terelakkan bagi para agen penyalur TKA.
Risiko Menolak Memberi Uang
Indra memaparkan konsekuensi yang akan dihadapi jika menolak memberikan uang kepada para oknum. Menurut pengalamannya, meskipun semua dokumen administrasi telah lengkap dan memenuhi syarat, proses perizinan tidak akan berjalan mulus.
"Tidak berani tidak memberi karena risiko tidak bisa nanti, waktu yang kita tentukan bisa tidak terpenuhi," ungkapnya. "Artinya, kami menjaga jangan sampai klien kami itu yang RPTKA itu, kalau dia masuk baru jangan sampai nanti tiketnya jadi hangus," lanjut Indra.
Ia membenarkan bahwa tanpa uang tersebut, RPTKA tidak akan diproses, jadwal ekspose dan wawancara tidak diberikan, serta dokumen yang lengkap pun tidak akan disetujui. Hal ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan baik pengusaha maupun calon tenaga kerja.
Daftar Terdakwa dan Modus Tambahan
Perkara korupsi ini menjerat delapan orang terdakwa yang semuanya merupakan pegawai di lingkungan Kemnaker, dengan rentang periode jabatan yang berbeda-beda. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono.
Jaksa penuntut umum juga mengungkap modus lain di luar pemerasan uang tunai. Para terdakwa diduga meminta barang berharga dari para agen, berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn. Tindakan ini semakin memperjelas motif untuk memperkaya diri secara tidak sah.
Total kerugian negara dari tindak pidana ini mencapai angka yang fantastis. Dari keseluruhan terdakwa, Haryanto diduga menerima keuntungan terbesar, yakni Rp 84,72 miliar ditambah satu unit mobil. Sementara terdakwa lainnya juga diduga menerima uang dengan nilai miliaran rupiah, yang menggambarkan betapa masifnya praktik korupsi di sektor perizinan TKA ini.
Artikel Terkait
Menteri Fadli Zon Resmikan Pameran, Cikal Bakal Museum Pajajaran di Bogor
Seleksi Deputi Industri Olahraga Kemenpora Dibanjiri 70 Pelamar dalam Dua Hari
Ketua MK Yakin Adies Kadir Bisa Independen Pasca Mundur dari Golkar
Mantan Stafsus Nadiem Baru Tahu Gaji Konsultan Chromebook Lebih Tinggi di Sidang Korupsi