"Jadi di zamannya Pak Hery itu bervariasi, pertama itu Rp 300 ribu ini yang luar warga negara Tiongkok, untuk warga Tiongkok Rp 500 ribu, tapi itu tidak lama, yang warga negara Tiongkok menjadi Rp 1,5 juta," jelas Indra saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ia mengaku selalu memenuhi permintaan uang tersebut setiap kali mengurus izin karena khawatir proses administrasi akan sengaja dipersulit atau ditunda. Keterangan ini mengindikasikan bahwa pungli telah menjadi "biaya operasional" yang tak terelakkan bagi para agen penyalur TKA.
Risiko Menolak Memberi Uang
Indra memaparkan konsekuensi yang akan dihadapi jika menolak memberikan uang kepada para oknum. Menurut pengalamannya, meskipun semua dokumen administrasi telah lengkap dan memenuhi syarat, proses perizinan tidak akan berjalan mulus.
"Tidak berani tidak memberi karena risiko tidak bisa nanti, waktu yang kita tentukan bisa tidak terpenuhi," ungkapnya. "Artinya, kami menjaga jangan sampai klien kami itu yang RPTKA itu, kalau dia masuk baru jangan sampai nanti tiketnya jadi hangus," lanjut Indra.
Ia membenarkan bahwa tanpa uang tersebut, RPTKA tidak akan diproses, jadwal ekspose dan wawancara tidak diberikan, serta dokumen yang lengkap pun tidak akan disetujui. Hal ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan baik pengusaha maupun calon tenaga kerja.
Daftar Terdakwa dan Modus Tambahan
Perkara korupsi ini menjerat delapan orang terdakwa yang semuanya merupakan pegawai di lingkungan Kemnaker, dengan rentang periode jabatan yang berbeda-beda. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono.
Jaksa penuntut umum juga mengungkap modus lain di luar pemerasan uang tunai. Para terdakwa diduga meminta barang berharga dari para agen, berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn. Tindakan ini semakin memperjelas motif untuk memperkaya diri secara tidak sah.
Total kerugian negara dari tindak pidana ini mencapai angka yang fantastis. Dari keseluruhan terdakwa, Haryanto diduga menerima keuntungan terbesar, yakni Rp 84,72 miliar ditambah satu unit mobil. Sementara terdakwa lainnya juga diduga menerima uang dengan nilai miliaran rupiah, yang menggambarkan betapa masifnya praktik korupsi di sektor perizinan TKA ini.
Artikel Terkait
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Stagnan per 23 Maret 2026
Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
Suami Siri dan Seorang Perempuan Ditangkap Usai Potong Tubuh Korban Jadi Tujuh Bagian di Samarinda
Rudal Hantam Halaman Rumah di Arad, 88 Orang Terluka Tanpa Korban Jiwa