Saksi Sidang Korupsi TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hapus Bukti WhatsApp

- Kamis, 05 Februari 2026 | 16:15 WIB
Saksi Sidang Korupsi TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hapus Bukti WhatsApp

"Jadi di zamannya Pak Hery itu bervariasi, pertama itu Rp 300 ribu ini yang luar warga negara Tiongkok, untuk warga Tiongkok Rp 500 ribu, tapi itu tidak lama, yang warga negara Tiongkok menjadi Rp 1,5 juta," jelas Indra saat menjawab pertanyaan jaksa.

Ia mengaku selalu memenuhi permintaan uang tersebut setiap kali mengurus izin karena khawatir proses administrasi akan sengaja dipersulit atau ditunda. Keterangan ini mengindikasikan bahwa pungli telah menjadi "biaya operasional" yang tak terelakkan bagi para agen penyalur TKA.

Risiko Menolak Memberi Uang

Indra memaparkan konsekuensi yang akan dihadapi jika menolak memberikan uang kepada para oknum. Menurut pengalamannya, meskipun semua dokumen administrasi telah lengkap dan memenuhi syarat, proses perizinan tidak akan berjalan mulus.

"Tidak berani tidak memberi karena risiko tidak bisa nanti, waktu yang kita tentukan bisa tidak terpenuhi," ungkapnya. "Artinya, kami menjaga jangan sampai klien kami itu yang RPTKA itu, kalau dia masuk baru jangan sampai nanti tiketnya jadi hangus," lanjut Indra.

Ia membenarkan bahwa tanpa uang tersebut, RPTKA tidak akan diproses, jadwal ekspose dan wawancara tidak diberikan, serta dokumen yang lengkap pun tidak akan disetujui. Hal ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan baik pengusaha maupun calon tenaga kerja.

Daftar Terdakwa dan Modus Tambahan

Perkara korupsi ini menjerat delapan orang terdakwa yang semuanya merupakan pegawai di lingkungan Kemnaker, dengan rentang periode jabatan yang berbeda-beda. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono.

Jaksa penuntut umum juga mengungkap modus lain di luar pemerasan uang tunai. Para terdakwa diduga meminta barang berharga dari para agen, berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn. Tindakan ini semakin memperjelas motif untuk memperkaya diri secara tidak sah.

Total kerugian negara dari tindak pidana ini mencapai angka yang fantastis. Dari keseluruhan terdakwa, Haryanto diduga menerima keuntungan terbesar, yakni Rp 84,72 miliar ditambah satu unit mobil. Sementara terdakwa lainnya juga diduga menerima uang dengan nilai miliaran rupiah, yang menggambarkan betapa masifnya praktik korupsi di sektor perizinan TKA ini.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar