Isu ini tiba-tiba saja memenuhi linimasa media sosial. Katanya, KUHP dan KUHAP baru yang bakal berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti, bisa dengan gampang menjerat orang yang berani mengkritik pejabat. Suasana pun jadi riuh dengan kekhawatiran itu.
Namun begitu, Menko Polhukam Imipas Yusril Ihza Mahendra punya penjelasan yang tegas. Menurutnya, sama sekali tidak ada pasal dalam aturan baru itu yang bisa menghukum seseorang hanya karena mengkritik pemerintah.
"Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,"
Begitu penegasan Yusril kepada awak media, Jumat lalu.
Lantas, siapa yang bisa kena pidana? Yusril menjelaskan, yang dilarang dan bisa dihukum itu adalah tindakan 'menghina', bukan 'mengkritik'. Aturan soal penghinaan ini tercantum dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru. Dan penting dicatat, ini masuk kategori delik aduan.
"Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,"
katanya lagi.
Di sisi lain, Yusril mengakui ada pekerjaan rumah besar di depan mata. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan tentu saja masyarakat, harus punya pemahaman yang sama tentang batas antara kritik dan hinaan. Jangan sampai multitafsir. Ini soal pendewasaan bernegara, ujarnya.
"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,"
tambah Yusril menekankan.
Sementara itu, proses legislasi kedua kitab hukum itu sendiri sudah mencapai final. Presiden Prabowo Subianto konon telah menandatangani KUHAP.
Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan hal itu dalam sebuah kesempatan di Lanud Halim, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),"
katanya singkat. Ketika ditanya apakah KUHAP akan diterapkan bersamaan dengan KUHP baru di awal 2026, jawabannya pun singkat dan jelas.
"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),"
ujar Prasetyo. Jadi, kedua aturan utama itu benar-benar akan mulai berlaku beriringan.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sembilan Wilayah Jawa Tengah hingga Kamis Pagi
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Narkoba di Hiburan Malam New Zone Medan, dari Penyedia hingga Pengawas Razia
Gereja Katolik di Mimika Hangus Terbakar akibat Lilin Tak Dipadamkan
PBNU Kecam Kekerasan Seksual di Padepokan Pekalongan, Desak Proses Hukum Tuntas