Isu ini tiba-tiba saja memenuhi linimasa media sosial. Katanya, KUHP dan KUHAP baru yang bakal berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti, bisa dengan gampang menjerat orang yang berani mengkritik pejabat. Suasana pun jadi riuh dengan kekhawatiran itu.
Namun begitu, Menko Polhukam Imipas Yusril Ihza Mahendra punya penjelasan yang tegas. Menurutnya, sama sekali tidak ada pasal dalam aturan baru itu yang bisa menghukum seseorang hanya karena mengkritik pemerintah.
Begitu penegasan Yusril kepada awak media, Jumat lalu.
Lantas, siapa yang bisa kena pidana? Yusril menjelaskan, yang dilarang dan bisa dihukum itu adalah tindakan 'menghina', bukan 'mengkritik'. Aturan soal penghinaan ini tercantum dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru. Dan penting dicatat, ini masuk kategori delik aduan.
katanya lagi.
Di sisi lain, Yusril mengakui ada pekerjaan rumah besar di depan mata. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan tentu saja masyarakat, harus punya pemahaman yang sama tentang batas antara kritik dan hinaan. Jangan sampai multitafsir. Ini soal pendewasaan bernegara, ujarnya.
Artikel Terkait
Bali Perketat Pintu Masuk, Cek Rekening Turis Asing Jadi Syarat Baru
Habiburokhman Buka Suara: Ini Pengaman Kritik dalam KUHP Baru
Hakim MK Ditegur Lantaran Sering Bolos Sidang
Tragedi di Warakas: Satu Keluarga Tewas Misterius di Rumah Kontrakan