Momentum Perkuat Ekosistem Perlindungan Anak
Singgih menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi anak. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem perlindungan anak di era digital yang lebih kokoh, melibatkan sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
"Penanganan tidak boleh semata-mata represif. Pendekatan yang humanis, preventif, dan edukatif harus dikedepankan. Anak-anak yang terpapar adalah korban yang perlu diselamatkan, didampingi, dan dipulihkan," katanya.
"Jika kita gagal melindungi anak hari ini, maka kita sedang mempertaruhkan masa depan bangsa. Negara, orangtua, sekolah, dan masyarakat harus bersinergi agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan bagi generasi penerus," imbuh dia.
Fakta Temuan dari Aparat
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengungkap keterkaitan antara pelaku pelemparan bom molotov di sebuah SMP di Kalimantan Barat dengan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Keduanya terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui grup TCC, meski berada dalam grup yang berbeda.
"(Mereka) satu komunitas, tapi beda grup," kata Jubir Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana.
Mayndra juga mengonfirmasi bahwa jumlah anak yang diduga terpapar mencapai lebih dari 70 orang. Ia menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keberadaan grup serupa dan kemungkinan keterlibatan anak-anak lainnya.
"Sesuai dengan dengan jumlah rilis terakhir ada 70 lebih anak, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman kepada beberapa grup diduga masih ada banyak anak-anak lain yang terlibat," ucap dia.
Artikel Terkait
Gunung Ibu Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Remaja 14 Tahun Tewas Terseret Arus di Pantai Karangnaya Sukabumi
Polres Tangerang Kota Gencar Patroli Rumah Kosong Saat Arus Mudik Lebaran
Prabowo Lakukan Silaturahmi Telepon dengan Sejumlah Pemimpin Negara Muslim