KPK kembali menggelar pemeriksaan. Kali ini, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati dipanggil sebagai saksi. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/2/2026).
"Saksi-saksi ini diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, khususnya soal pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Pemkab Pati," jelas Budi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa nama yang menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Kabag Hukum Setda Pati, Ari Sih Hartono, dan Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono. Tak hanya itu, dua PNS dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Giri Hartono dan Sri Renggani, juga turut diperiksa. Prosesnya berlangsung di Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan ini seolah tak putus-putusnya. Sehari sebelumnya, Selasa (3/2), giliran Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan Sekda Riyoso yang menghadap penyidik. Menurut Budi, fokus pemeriksaan kemarin lebih mendalam. Penyidik tak cuma menelusuri komponen anggaran Pemkab, tapi juga mengupas soal perencanaan Dana Desa.
"Kami mendalami perencanaan Dana Desa itu. Salah satu komponen anggarannya kan untuk gaji perangkat desa, yang formasinya dibuka tahun 2026 ini," ujar Budi Prasetyo.
Risma dan Riyoso diperiksa di tempat yang sama, Polda Jateng. Mereka tidak sendirian. Ada delapan saksi lain yang juga datang memenuhi panggilan, mulai dari camat hingga seorang ibu rumah tangga. Berikut daftarnya: Moelyanto (Camat Margoyoso), Sujarta (Camat Cluwak), Imam Rifai (Camat Tayu), Andrik Sulaksono (Camat Sukolilo), Imam Sopyan (Camat Kayen), Fitriyana (Ibu Rumah Tangga), Suyono alias Yoyon (Kades Tambakharjo), dan Didik Rusiartono (Camat Pati Kota).
Sebelumnya, pada Senin (2/2), KPK sudah lebih dulu memeriksa sejumlah kepala desa dan camat. Intinya sama: melacak alur uang.
"Penyidik ingin tahu alur dan tahapan penyetoran uang dari para calon perangkat desa," kata Budi saat itu.
Kasus ini sendiri sudah menyeret empat orang sebagai tersangka. Sudewo, sang bupati nonaktif, diduga memasang tarif awal Rp 125 hingga 150 juta per calon. Tarif itu kemudian melambung jadi Rp 165-225 juta setelah diolah oleh anak buahnya. Sampai saat ini, KPK menyita uang terkait kasus ini yang totalnya mencapai Rp 2,6 miliar.
Keempat tersangka itu adalah Sudewo (Bupati Pati 2025-2030), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Disambut Maung MV3 Buatan Pindad di KTT ASEAN Filipina
Hakim Perintahkan Anak Terdakwa Korupsi Noel Keluar Sidang Demi Jaga Psikologis
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pencucian Uang Jaringan Bandar Koh Erwin
Lampu Jalan di Cipinang Muara Kembali Menyala Usai Dicuri, Pelaku Masih Buron