Jelasnya.
Efeknya pun ternyata lebih luas. Keputusan untuk memberikan lahan kepada Indonesia ini rupanya memicu perubahan kebijakan di pihak Saudi. Pemerintah setempat kemudian merevisi regulasi yang selama ini ketat, membuka peluang bagi negara asing lain untuk memiliki properti di dua kota suci tersebut.
Sebelumnya, aturan memang sangat restriktif. Kepemilikan asing di Makkah dan Madinah nyaris mustahil.
Demikian penuturan Nasaruddin, melengkapi paparannya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor yang Ricuh di Cileungsi Saat Malam Takbiran
SBY dan Keluarga Bersilaturahmi dengan Prabowo di Istana Usai Lebaran
Korea Selatan Perkuat Diplomasi dengan Iran untuk Normalisasi Selat Hormuz
Lalu Lintas Lembang Macet Total Akibat Padatnya Pemudik dan Wisatawan Lebaran 2026