Jelasnya.
Efeknya pun ternyata lebih luas. Keputusan untuk memberikan lahan kepada Indonesia ini rupanya memicu perubahan kebijakan di pihak Saudi. Pemerintah setempat kemudian merevisi regulasi yang selama ini ketat, membuka peluang bagi negara asing lain untuk memiliki properti di dua kota suci tersebut.
Sebelumnya, aturan memang sangat restriktif. Kepemilikan asing di Makkah dan Madinah nyaris mustahil.
Demikian penuturan Nasaruddin, melengkapi paparannya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ratusan ASN Pati, Telusuri Aliran Uang Tarif Jabatan Desa
Netanyahu Tegaskan: Tak Ada Tempat bagi Otoritas Palestina di Gaza Pasca-Perang
Kesurupan Massal di SMPN Tabanan Diduga Dipicu Pelanggaran Aturan Adat
Skywalk Kebayoran Lama Dikepung Kotoran Kucing, Gubernur Anung Turun Tangan