Semua ini berawal dari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait kasus korupsi yang menjerat tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Dalam kasus yang menjalar ke subholding dan kontraktor itu, Kejagung menyebut Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner untuk dua perusahaan: PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Menurut penyelidikan, praktik yang diduga koruptif ini berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2018 hingga 2023. Hingga saat ini, sudah 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Jumlah yang tidak sedikit, dan menunjukkan betapa rumitnya kasus ini.
Artikel Terkait
Haru dan Khidmat, Jenazah Eyang Meri Diberangkatkan ke Sisi Sang Legenda Hoegeng
Hari Keduabelas Pasca-Longsor, Tiga Kantong Jenazah Lagi Ditemukan di Pasirlangu
Jet Tempur AS Tembak Drone Iran, Tapi Perundingan Tetap Jalan
Keluarga Pelaku Bawa Balita Saat Curi Paket Kurir di Kalibata