Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Hari ini yang bersangkutan kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi di kantor Satreskrim,” terang Zaenul.
“Semuanya masih dalam proses. Kami mendalami motif dan kronologi sebenarnya,” imbuhnya.
Untuk saat ini, status PJ masih sebagai saksi. Namun, ancaman hukum sudah menunggu. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP baru tentang penganiayaan hewan. Pasal itu mengancam pidana penjara maksimal satu tahun.
Zaenul menegaskan, “Itu berlaku kalau nanti ada pembuktian yang cukup. Semuanya kami proses sesuai prosedur.”
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Empat Provinsi Akibat Siklon Narele
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Brasil 2026 dengan Selisih Tipis
Stok Beras Nasional Diproyeksikan Capai 6 Juta Ton, Kapasitas Gudang Bulog Jadi Tantangan