Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Hari ini yang bersangkutan kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi di kantor Satreskrim,” terang Zaenul.
“Semuanya masih dalam proses. Kami mendalami motif dan kronologi sebenarnya,” imbuhnya.
Untuk saat ini, status PJ masih sebagai saksi. Namun, ancaman hukum sudah menunggu. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP baru tentang penganiayaan hewan. Pasal itu mengancam pidana penjara maksimal satu tahun.
Zaenul menegaskan, “Itu berlaku kalau nanti ada pembuktian yang cukup. Semuanya kami proses sesuai prosedur.”
Artikel Terkait
Megawati Tinjau Layanan WNI di Abu Dhabi, Bahas Geopolitik dengan Dubes
Semeru Bergemuruh Tiga Kali dalam Satu Malam, Status Siaga Diperketat
Karaoke di Pinggir Tol, Pria 60 Tahun Ditegur Polisi Usai Live TikTok Viral
Polisi Amankan 231 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Barat