"Detilnya belum bisa kami sampaikan," lanjut Budi, singkat.
Fungsi si 'pengepul' ini sebelumnya telah diungkap. Ia disebut bertugas mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Tapi jangan salah paham dulu. Menurut KPK, pengembalian dana itu sama sekali tidak serta-merta menghapus jalannya proses hukum. Kasusnya tetap berjalan.
Jadi, meski uang sudah kembali, pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat terus digulirkan. Ini sinyal kuat bahwa KPK tak main-main.
Artikel Terkait
Wakapolda Metro Jaya Tekankan Pelayanan Humanis ke Personel Lalu Lintas
Susi Pudjiastuti Sidak ke Kantor Seskab, Bawa Cokelat dan Candaan
Aksi Sigap Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Terseret Sungai Aceh
Polantas 2026: Dari Pengatur Jalan Menuju Sahabat Pengendara