"Detilnya belum bisa kami sampaikan," lanjut Budi, singkat.
Fungsi si 'pengepul' ini sebelumnya telah diungkap. Ia disebut bertugas mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Tapi jangan salah paham dulu. Menurut KPK, pengembalian dana itu sama sekali tidak serta-merta menghapus jalannya proses hukum. Kasusnya tetap berjalan.
Jadi, meski uang sudah kembali, pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat terus digulirkan. Ini sinyal kuat bahwa KPK tak main-main.
Artikel Terkait
Pemprov Kaltim Tuntaskan Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Senilai Rp 8,49 Miliar
Pemprov DKI Tetapkan Car Free Night Malam Takbiran sebagai Tradisi Tahunan
Dedi Kusnandar Pilih Pulang ke Jatinangor untuk Rayakan Lebaran
Pemerintah Imbau Open House Lebaran 2026 Hindari Kemewahan, Didukung Golkar