Di sisi lain, ancaman hukum pun sudah disiapkan. Airlangga menegaskan, Bursa Efek Indonesia akan berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Sasarannya, siapa pun yang kedapatan melanggar aturan bursa, POJK, maupun undang-undang yang berlaku.
"Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan," sambungnya.
Ancaman ini rupanya bukan isapan jempol belaka. Sehari sebelumnya, Jumat (30/1), Bareskrim Polri sudah angkat bicara. Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyidiknya sedang menyelidiki sejumlah kasus dengan indikasi serupa.
"Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," ujar Ade Safri.
Dia bahkan menyebut dua nama yang sudah diproses: Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks Kanit Evaluasi BEI, Mugi Bayu. Ini sinyal kuat bahwa pembersihan di lantai bursa benar-benar dimulai, dari hulu ke hilir.
Jadi, pesannya jelas. Pemerintah baru ini tak mau pasar modal kita dicap sebagai 'wild west'. Setelah goncangan IHSG, reformasi dan penegakan hukum jadi prioritas. Tinggal tunggu aksi nyatanya di lapangan.
Artikel Terkait
Retak di Bawah Tanah: Saat Hujan Menguji Kekuatan Terowongan dan Basement
Supir Angkot Beraksi, Gagalkan Aksi Jambret di Halte TB Simatupang
Posisi Gus Ipul di PBNU Ditegaskan, Rapat Pleno Kembalikan Struktur ke Bentuk Semula
Kernet Tewas Tertabrak Saat Ganti Ban, Pelaku Ternyata Saudara Sendiri