Namun begitu, nasib sang pengemudi berbeda. Ia tetap ditahan untuk menjalani proses hukum dan dijadwalkan akan menghadapi dakwaan serius: kelalaian menyebabkan kematian orang lain, berdasarkan Pasal 281 KUHP Norwegia dan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan setempat. Rombongan lainnya dikabarkan akan kembali ke Indonesia pada Kamis (29/1).
Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan dengan total tujuh orang. Lima orang mengalami luka-luka, tiga diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit UNN Harstad menggunakan ambulans. Sayangnya, upaya penyelamatan tidak bisa menyelamatkan dua nyawa.
Korban tewas adalah dua wanita warga negara Norwegia yang sudah berusia lanjut. Satu berasal dari Sandnes di Rogaland, dan satu lagi merupakan penduduk Harstad. Keduanya berusia 70-an tahun.
Penyelidikan masih terus berjalan. Polisi bahkan sudah melibatkan tim khusus investigasi kecelakaan dari Administrasi Jalan Raya Norwegia. Mereka akan mengumpulkan semua bukti dan rekonstruksi kejadian untuk menemukan titik terang penyebab pasti tragedi ini.
Artikel Terkait
Polisi Depok Amankan 13 Pelaku dan 4.066 Butir Tramadol dalam Operasi Maret 2026
Elnusa Petrofin Kerahkan 1.885 Mobil Tangki Dukung Distribusi BBM Saat Mudik
Polres Metro Depok Amankan 13 Pelaku dan Sita 4.066 Butir Tramadol
Menteri Apresiasi Kelancaran Mudik dan Program Gratis Polri Jelang Lebaran