Kombes Iman Imanuddin, yang memimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tujuh laporan polisi terkait kasus penipuan wedding organizer. Tak cuma itu, ada juga 199 aduan langsung dari korban. Semuanya mengarah pada dua orang: Ayu Puspita dan karyawannya, Dimas.
"Jadi totalnya, saat ini ada 207 perkara yang berkaitan dengan wedding organizer ini," jelas Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Nilai kerugiannya? Sungguh fantastis. Menurut perhitungan sementara, angkanya mencapai sekitar Rp 11,5 miliar.
"Kami hitung kira-kira segitu, 11,5 miliar. Tepatnya 11.588.117.160 rupiah," tegasnya sambil merinci angka tersebut.
Lalu, ke mana larinya uang para korban? Iman mengungkapkan bahwa duit hasil penipuan itu dipakai kedua tersangka untuk hidup mewah. Mereka membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
"Dari keuntungan yang mereka peroleh, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. Mulai dari bayar cicilan rumah, sampai plesiran ke luar negeri," ujar Iman.
Karena perbuatannya, Ayu dan Dimas kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Artikel Terkait
Dari Perjuangan Kemerdekaan hingga Ketahanan Pangan: Sulawesi Selatan Melahirkan Tokoh-Tokoh Nasional Sepanjang Zaman
Krisis Utang Petani Thailand Jadi Ujian Perdana Pemerintahan Anutin
Nagita Slavina Resmi Jabat Komisaris Utama Persikad Depok
Timnas Voli Putra Indonesia Hadapi Korea Selatan di Laga Perdana AVC Cup 2026, Target Tembus Empat Besar