Di sisi lain, ada penekanan kuat pada pergeseran peran negara. Hukum pidana, kata Kapolda, tak lagi boleh dilihat sebagai alat pemaksaan ultimum remedium semata. Ia harus menjadi instrumen yang lebih humanis. Asas proporsionalitas kini memegang peran sentral sebagai penyeimbang kekuasaan negara.
tegasnya. Ia berulang kali menyebut filosofi rehabilitasi dan keadilan restoratif sebagai kompas baru.
Menutup arahan, Herry berpesan agar forum ini dimaknai sebagai ikhtiar kolektif. Ia minta partisipasi aktif. Perbedaan pandangan, katanya, justru harus direfleksikan dalam praktik sehari-hari demi terciptanya keadilan yang nyata.
pungkasnya.
Setelah arahan Kapolda, acara pun berlanjut. Prof. Harkristuti mendapat giliran pertama memberikan materi mendalam. Rencananya, diskusi interaktif akan menyusul, ditutup dengan pemberian plakat penghargaan. Para penyidik tampak menyimak. Perjalanan panjang memahami "ruh" hukum baru itu baru saja dimulai.
Artikel Terkait
Tips Jaga Kesehatan Kulit untuk Persiapan Lebaran 2026
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Usul Penerapan WFH dan Penghematan Energi Tiru Langkah Pakistan
Real Madrid Singkirkan Manchester City Berkat Gol Telat Vinicius