Di sisi lain, ada penekanan kuat pada pergeseran peran negara. Hukum pidana, kata Kapolda, tak lagi boleh dilihat sebagai alat pemaksaan ultimum remedium semata. Ia harus menjadi instrumen yang lebih humanis. Asas proporsionalitas kini memegang peran sentral sebagai penyeimbang kekuasaan negara.
tegasnya. Ia berulang kali menyebut filosofi rehabilitasi dan keadilan restoratif sebagai kompas baru.
Menutup arahan, Herry berpesan agar forum ini dimaknai sebagai ikhtiar kolektif. Ia minta partisipasi aktif. Perbedaan pandangan, katanya, justru harus direfleksikan dalam praktik sehari-hari demi terciptanya keadilan yang nyata.
pungkasnya.
Setelah arahan Kapolda, acara pun berlanjut. Prof. Harkristuti mendapat giliran pertama memberikan materi mendalam. Rencananya, diskusi interaktif akan menyusul, ditutup dengan pemberian plakat penghargaan. Para penyidik tampak menyimak. Perjalanan panjang memahami "ruh" hukum baru itu baru saja dimulai.
Artikel Terkait
AS Setujui Penjualan Senjata Rp 109 Triliun, Apache dan Kendaraan Tempur untuk Israel
Rafah Akhirnya Dibuka, Warga Gaza Boleh Pulang dengan Syarat Ketat
Ade Rezki Pratama Soroti Keterbatasan ICU dan Fasilitas Darurat di Padang Pariaman
PDIP Bantah Hadiri Pertemuan dengan Presiden: Kami Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang