"Keterangan dari RS Fatmawati menyebutkan kondisi Saudari LL ini meninggal dunia karena kehabisan napas," ujar Iskandarsyah.
Dia melanjutkan dengan nada tegas, "Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. Di sini tidak ada upaya melawan hukum."
Penegasan Akhir: Bukan Perkara Pidana
Pada intinya, penyelidikan ini berakhir karena tidak ditemukannya unsur pidana. Iskandarsyah kembali menekankan bahwa tidak ada kekerasan, dan kematian Lula murni disebabkan oleh kehabisan napas.
"Sudah cukup bukti bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Kita harus menghentikan penyelidikan ini terkait penemuan jenazah Saudari LL," kata dia.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap jenazah pun membuktikan hal yang sama. Tak ada luka atau tanda-tanda yang mengarah pada tindak kriminal. Dengan pernyataan itu, berakhirlah penyelidikan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
PDIP Desak Pemerintah Kembalikan TKD, Daerah Rawan Bencana Butuh Daya
Tanah Bergerak di Bogor, 11 Rumah Rusak Diterjang Hujan
Kemarahan Demokrat Picu Shutdown Pemerintahan AS
Cilegon Terendam Lagi, Jalan Raya Anyer Lumpuh Total