"Keterangan dari RS Fatmawati menyebutkan kondisi Saudari LL ini meninggal dunia karena kehabisan napas," ujar Iskandarsyah.
Dia melanjutkan dengan nada tegas, "Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. Di sini tidak ada upaya melawan hukum."
Penegasan Akhir: Bukan Perkara Pidana
Pada intinya, penyelidikan ini berakhir karena tidak ditemukannya unsur pidana. Iskandarsyah kembali menekankan bahwa tidak ada kekerasan, dan kematian Lula murni disebabkan oleh kehabisan napas.
"Sudah cukup bukti bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Kita harus menghentikan penyelidikan ini terkait penemuan jenazah Saudari LL," kata dia.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap jenazah pun membuktikan hal yang sama. Tak ada luka atau tanda-tanda yang mengarah pada tindak kriminal. Dengan pernyataan itu, berakhirlah penyelidikan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Kapolri Kukuhkan Ojol Riau Sebagai Mitra Kamtibmas dan Satgas PHK
Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek Antisipasi Puncak Arus Mudik
Wali Kota Jakarta Barat Imbau Warga Pastikan Keamanan Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026
Bocah 7 Tahun Terseret Arus Ditemukan Meninggal di Sungai Bendo Mongal Kediri