Harapannya jelas: anggaran pendidikan tetap fokus pada hal-hal inti. Misalnya, untuk tingkatkan kompetensi guru, perbaiki sarana-prasarana sekolah, atau berikan beasiswa.
Di sisi lain, gugatan ke MK ini sendiri diajukan sejumlah warga terhadap UU APBN 2026. Intinya, mereka ingin MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Berkas perkara sudah teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Pemohonnya terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara dan beberapa individu. Mereka khawatir, alokasi dana untuk MBG yang mencapai Rp 223 triliun sekitar 29% dari total anggaran pendidikan justru mempersempit ruang untuk hal lain.
Jadi, di tengah niat baik mencegah stunting, muncul kekhawatiran lain. Apakah program ini justru mengorbankan peningkatan kualitas guru dan pemerataan akses sekolah? Itulah yang kini coba dicari jalan tengahnya.
Artikel Terkait
Kemarahan Demokrat Picu Shutdown Pemerintahan AS
Cilegon Terendam Lagi, Jalan Raya Anyer Lumpuh Total
Trump Beri Tenggat Rahasia, Iran Dihadapkan Pilihan: Meja Perundingan atau Armada AS
Muzani Tegaskan: Kekuatan NU adalah Pondasi Ketangguhan Indonesia