Harapannya jelas: anggaran pendidikan tetap fokus pada hal-hal inti. Misalnya, untuk tingkatkan kompetensi guru, perbaiki sarana-prasarana sekolah, atau berikan beasiswa.
Di sisi lain, gugatan ke MK ini sendiri diajukan sejumlah warga terhadap UU APBN 2026. Intinya, mereka ingin MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Berkas perkara sudah teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Pemohonnya terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara dan beberapa individu. Mereka khawatir, alokasi dana untuk MBG yang mencapai Rp 223 triliun sekitar 29% dari total anggaran pendidikan justru mempersempit ruang untuk hal lain.
Jadi, di tengah niat baik mencegah stunting, muncul kekhawatiran lain. Apakah program ini justru mengorbankan peningkatan kualitas guru dan pemerataan akses sekolah? Itulah yang kini coba dicari jalan tengahnya.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka