Gugatan Batasi Hak Presiden Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi yang ingin membatasi kewenangan Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. Putusan itu keluar setelah hakim konstitusi menilai gugatan para pemohon tidak cukup jelas.
Menurut informasi yang dihimpun, gugatan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa asal Universitas Muhammadiyah Bima, NTB. Mereka adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 262/PUU-XXIII/2025.
Inti dari gugatan mereka adalah soal pemberian abolisi untuk mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka merasa kebijakan itu patut dipertanyakan.
Secara spesifik, keempat mahasiswa itu mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Mereka mendalilkan bahwa UU itu bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1.
Namun begitu, upaya mereka tak berhasil. MK berpandangan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang jelas, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan kata lain, kewenangan presiden dalam hal-hal tersebut setidaknya untuk saat ini tetap utuh.
Artikel Terkait
Pasca-Bencana, Sumbar Bangkit dengan Desain Permanen
Stadion GHAS Padang Siap Direhab Total, Semen Padang Siap Jadi Tim Musafir
Jokowi Sambut Rakernas PSI dengan Passapu dan Tarian Bugis di Makassar
Di Balik Tunjangan dan Sertifikasi, Perlindungan Guru Masih Terabaikan