Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik. Ia datang ke Satreskrim Polres Pelalawan dengan status tersangka, terkait kasus ijazah palsu yang menjeratnya.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 26 Januari lalu. Namun, pemeriksaan baru bisa dilaksanakan hari ini.
"Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,"
kata John kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).
Polisi belum berhenti di sini. Rencananya, pekan depan mereka akan memanggil Sunardi lagi untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Fokusnya adalah mengungkap asal-usul ijazah paket C yang diduga bukan miliknya itu.
Artikel Terkait
TNI Tunggu Instruksi Presiden Prabowo untuk Pengiriman Pasukan ke Gaza
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bangka Selatan, Sita 10,53 Gram
TNI Gelar Penyelidikan Internal Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Antrean Kendaraan Mengular di Pelabuhan Merak Saat Puncak Arus Mudik