Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik. Ia datang ke Satreskrim Polres Pelalawan dengan status tersangka, terkait kasus ijazah palsu yang menjeratnya.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 26 Januari lalu. Namun, pemeriksaan baru bisa dilaksanakan hari ini.
"Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,"
kata John kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).
Polisi belum berhenti di sini. Rencananya, pekan depan mereka akan memanggil Sunardi lagi untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Fokusnya adalah mengungkap asal-usul ijazah paket C yang diduga bukan miliknya itu.
Artikel Terkait
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari