Di tengah hiruk-pikuk persoalan adat, Pengadilan Negeri Solo ternyata telah mengabulkan permohonan ganti nama Paku Buwono XIV Purbaya. Putusan ini, tentu saja, menambah warna baru dalam dinamika internal keraton.
Paku Buwono XIV Mangkubumi sendiri tampak memilih sikap yang tenang. Saat ditemui media di Masjid Ciptosidi, Grogol, Sukoharjo, Jumat lalu, ia menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.
"Biarkan itu berproses. Apapun ini, negara hukum," ujarnya singkat.
Lantas, apakah ia akan menyusul sang adik untuk mengajukan hal serupa? Mangkubumi mengaku belum. Fokusnya saat ini, katanya, adalah hal lain.
"Belum ada. Saya misinya untuk dandani Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Itu dulu yang saya lakukan," jelasnya.
Namun begitu, keputusan PN Solo itu tak serta merta diterima semua pihak. Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, misalnya, justru melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Mereka punya pandangan sendiri.
Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menilai pergantian nama bukanlah hal yang terlalu krusial di zaman sekarang. Menurutnya, LDA juga tidak sedang mendorong Mangkubumi untuk ikut mengajukan permohonan serupa.
"Insyaallah tidak. Ganti nama itu konsekuensinya berat, lho. Semua dokumen harus disesuaikan, dari akta kelahiran sampai yang lain-lain," kata Eddy.
Ia menambahkan, "Sampai hari ini, kami belum berpikir ke arah sana."
Artikel Terkait
Banjir di Terowongan Sentul Capai 25 Cm, Sampah Jadi Biang Kerok
Hyppe, Media Sosial Karya Anak Bangsa, Hadir dengan Verifikasi KTP dan AI Anti-Konten Negatif
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Embung Brown Canyon Semarang, Kondisi Tanpa Busana
MUI: Perbedaan Pandangan Soal Lokasi Sembelih Dam Antara MUI dan Muhammadiyah Harus Dihormati