Di tengah hiruk-pikuk persoalan adat, Pengadilan Negeri Solo ternyata telah mengabulkan permohonan ganti nama Paku Buwono XIV Purbaya. Putusan ini, tentu saja, menambah warna baru dalam dinamika internal keraton.
Paku Buwono XIV Mangkubumi sendiri tampak memilih sikap yang tenang. Saat ditemui media di Masjid Ciptosidi, Grogol, Sukoharjo, Jumat lalu, ia menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.
"Biarkan itu berproses. Apapun ini, negara hukum," ujarnya singkat.
Lantas, apakah ia akan menyusul sang adik untuk mengajukan hal serupa? Mangkubumi mengaku belum. Fokusnya saat ini, katanya, adalah hal lain.
"Belum ada. Saya misinya untuk dandani Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Itu dulu yang saya lakukan," jelasnya.
Namun begitu, keputusan PN Solo itu tak serta merta diterima semua pihak. Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, misalnya, justru melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Mereka punya pandangan sendiri.
Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menilai pergantian nama bukanlah hal yang terlalu krusial di zaman sekarang. Menurutnya, LDA juga tidak sedang mendorong Mangkubumi untuk ikut mengajukan permohonan serupa.
"Insyaallah tidak. Ganti nama itu konsekuensinya berat, lho. Semua dokumen harus disesuaikan, dari akta kelahiran sampai yang lain-lain," kata Eddy.
Ia menambahkan, "Sampai hari ini, kami belum berpikir ke arah sana."
Artikel Terkait
Distok Hewan Kurban Banjarnegara Melimpah, Sapi Lokal Besar-besar Justru Dikirim ke Luar Daerah
Polda Kalsel Bangun Markas Brimob di Dua Desa Terluar Kotabaru untuk Jaga Stabilitas Keamanan
Putaran Kedua Perundingan AS-Iran di Islamabad Batal, Kebuntuan Diplomasi Nuklir Makin Dalam
Israel Konfirmasi 175 Aktivis Armada Bantuan Gaza Akan Diturunkan di Yunani