Persoalan gaji guru madrasah yang terkatung-katung kembali mencuat. Kali ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri angkat bicara. Ia mendesak pemerintah untuk segera bertindak, tak boleh lepas tangan begitu saja. Menurutnya, tanggung jawab ini mutlak ada di pemerintah pusat.
"Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat," tegas Abidin kepada awak media, Kamis lalu.
Ia melanjutkan, "Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan."
Abidin menyoroti sebuah masalah mendasar: penanganan guru madrasah di Kementerian Agama ternyata belum terdata dengan rapi. Saat ini, guru agama di madrasah berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Sementara itu, guru agama lainnya justru tersebar di berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat.
"Berarti guru di bawah Kementerian Agama itu tidak berada dalam satu direktorat jenderal. Ada Dirjen Pendis, ada Dirjen Bimas," ujarnya. "Tapi yang sekarang menjadi persoalan serius kan guru-guru madrasah."
Yang lebih memprihatinkan, masih ada laporan tentang guru madrasah yang hanya menerima gaji sekitar seratus ribu rupiah per bulan. Angka yang sulit diterima akal sehat. Abidin pun mendesak Kementerian Agama untuk memastikan keakuratan data jumlah guru dalam kondisi memilukan tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Intens, Proyek 141.000 Rumah Subsidi di Cikarang Segera Dimulai
Raja Frederik Siap Sambangi Greenland di Tengah Isu Ambisi Trump
Gerobak Ikan Paksa Terjang Banjir, Dagangan Pedagang Keliling Justru Laris Manis
KPK Selidiki Aliran Dana Rekrutmen Perangkat Desa ke Bupati Pati