Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Penuh Dua Pekan Saat Lebaran

- Senin, 09 Maret 2026 | 19:00 WIB
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Penuh Dua Pekan Saat Lebaran
Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya pesan tegas untuk para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Menjelang Lebaran tahun ini, mereka diminta untuk tetap berada di daerah masing-masing. Tak cuma sehari dua hari, tapi selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri 1447 Hijriah nanti.

Intinya, mereka harus siaga penuh.

Instruksi ini resmi dikeluarkan lewat Surat Edaran bernomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Tujuannya jelas: memastikan roda pemerintahan daerah tetap lancar saat libur panjang Lebaran. Pemerintah tak ingin ada kekosongan komando di level daerah ketika jutaan warga mudik dan beraktivitas.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,”

Demikian penjelasan Tito di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia menegaskan, kebijakan ini dibuat agar pemerintah daerah bisa fokus pada agenda-agenda strategis yang mendesak.

Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan? Pertama, soal keamanan. Kepala daerah diminta mengantisipasi segala risiko dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda. Kedua, terkait mudik. Mereka harus memastikan kelancaran arus perjalanan warga. Yang ketiga, mengawasi inflasi di daerahnya agar harga-harga kebutuhan pokok tidak melambung. Terakhir, memastikan perayaan Idulfitri berjalan dengan khidmat dan tertib.

Menurut Tito, dengan berada di tempat, para pemimpin daerah bisa merespons cepat segala kebutuhan masyarakat. Momentum Lebaran, bagaimanapun, adalah periode yang rawan dan penuh dinamika.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,”

Poin itu ia tekankan sekali lagi. Periode yang dimaksud adalah 14 hingga 28 Maret 2026. Jadi, rencana dinas ke luar negeri dalam rentang waktu itu harus ditunda dulu, kecuali ada dispensasi khusus.

Surat edaran ini juga diketahui oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Mulai dari Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, hingga Menlu dan Menteri Imigrasi. Langkah ini menunjukkan bahwa instruksi ini dianggap serius dan perlu dukungan dari berbagai lini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar