Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Kebon Jeruk, Sita 102 Gram Sabu

- Jumat, 24 April 2026 | 10:50 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Kebon Jeruk, Sita 102 Gram Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja meringkus seorang pengedar narkoba di Jakarta Barat. Pelaku diketahui berinisial MY, usianya 36 tahun. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak: 102,22 gram sabu dan 7,72 gram ganja. Penangkapan terjadi pada Selasa, 21 April, tepatnya pukul 18.02 WIB. Lokasinya di sebuah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk. Awalnya, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga ada penyalahgunaan narkotika di tempat itu. “Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka berinisial MY di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, dalam keterangan resminya pada Jumat, 24 April 2026. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari. Tepatnya di antara tumpukan pakaian. Lumayan rapi juga cara nyembunyiinnya, tapi tetap ketahuan. Di sisi lain, ganja seberat 7,72 gram ditemukan di bagian belakang rumah. Bukan di dalam lemari, melainkan di area yang agak tersembunyi di luar bangunan. “Serta satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah,” tambah Huda. Setelah proses penangkapan selesai, tersangka langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di sana, ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dari mana barang itu diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar