Satgas Beras Turunkan Harga, Zona 3 Papua Catat Penurunan Terbesar

- Minggu, 28 Desember 2025 | 16:18 WIB
Satgas Beras Turunkan Harga, Zona 3 Papua Catat Penurunan Terbesar

Sejak akhir Oktober lalu, pemerintah punya cara baru untuk mengendalikan harga beras. Mereka membentuk Satuan Tugas khusus yang bertugas memastikan harga di pasar tak melonjak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini resmi dijalankan lewat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 375 Tahun 2025.

Dua bulan berjalan, hasilnya cukup terlihat. Satgas ini sudah melakukan pemantauan di lapangan, tak tanggung-tanggung, lebih dari 45 ribu kegiatan di 38 provinsi. Dari situ, hampir seribu pelaku usaha di bidang perberasan dapat teguran tertulis karena dianggap melanggar.

Menurut I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, capaian ini buah dari kerja sama banyak pihak. "Dalam 2 bulan terakhir, kami telah menerapkan pengawasan intensif ke semua lini pelaku usaha perberasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).

"Ini supaya agar harga beras di masyarakat dapat lebih terkendali, karena sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas bahwa pemerintah harus mampu menjadi pengendali harga, terutama untuk beras," tambah Ketut.

Pengawasan itu melibatkan banyak lembaga. Mulai dari Bapanas sendiri, Polri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, sampai Perum Bulog. Sinergi inilah yang disebut-sebut berhasil meredam harga, khususnya untuk beras medium dan premium di sebagian besar zona HET.

"Termasuk Zona 3 telah ada penurunan harga," akunya, "tapi masih perlu ada upaya lebih agar dapat mendekati HET, karena di sana ada tantangan geografis."

Angka-angkanya mulai turun

Lalu, seberapa signifikan penurunannya? Data Satgas mencatat, pada 20 Oktober lalu, harga beras premium di Zona 1 rata-rata masih Rp 15.248 per kilogram. Zona 2 dan 3 bahkan lebih tinggi, masing-masing Rp 16.303 dan Rp 19.371 per kg.


Halaman:

Komentar