Sebelumnya, TASPEN sudah melakukan hal serupa untuk korban lain dalam peristiwa yang sama, almarhum Deden Maulana. Manfaat THT dan JKK telah disalurkan kepada istrinya dalam upacara pada Kamis (22/1) di tempat yang sama.
Nah, proses penyaluran ini diklaim TASPEN mengikuti aturan yang berlaku. Mereka menerapkan prinsip 5T: Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Intinya, semua dilakukan agar akuntabel dan menyasar tepat sasaran. Ini bagian dari upaya mereka memberikan kepastian jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.
Kedua almarhum, Deden Maulana dan Ferry Irawan, gugur saat sedang menjalankan misi pengawasan laut. Atas jasa mereka, TASPEN telah menyelesaikan penyaluran manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah.
Di sisi lain, TASPEN kembali menegaskan komitmennya. Layanan yang transparan dan andal menjadi kunci, agar setiap ASN punya rasa aman tentang masa depannya. Melalui perlindungan jaminan sosial dan manfaat pensiun yang terjaga, mereka berupaya mendukung kesejahteraan ASN dan pejabat negara. Sebuah langkah yang sejalan dengan visi pemerintahan saat ini.
Artikel Terkait
Sistem Satu Arah Diterapkan di Limbangan Garut Antisipasi Macet Mudik
Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik dengan Program Mudik Bareng 2026
Persib dan Borneo FC Bermain Imbang 1-1 di Laga Tunda Super League
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara