Sebelumnya, TASPEN sudah melakukan hal serupa untuk korban lain dalam peristiwa yang sama, almarhum Deden Maulana. Manfaat THT dan JKK telah disalurkan kepada istrinya dalam upacara pada Kamis (22/1) di tempat yang sama.
Nah, proses penyaluran ini diklaim TASPEN mengikuti aturan yang berlaku. Mereka menerapkan prinsip 5T: Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Intinya, semua dilakukan agar akuntabel dan menyasar tepat sasaran. Ini bagian dari upaya mereka memberikan kepastian jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.
Kedua almarhum, Deden Maulana dan Ferry Irawan, gugur saat sedang menjalankan misi pengawasan laut. Atas jasa mereka, TASPEN telah menyelesaikan penyaluran manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah.
Di sisi lain, TASPEN kembali menegaskan komitmennya. Layanan yang transparan dan andal menjadi kunci, agar setiap ASN punya rasa aman tentang masa depannya. Melalui perlindungan jaminan sosial dan manfaat pensiun yang terjaga, mereka berupaya mendukung kesejahteraan ASN dan pejabat negara. Sebuah langkah yang sejalan dengan visi pemerintahan saat ini.
Artikel Terkait
Raja Frederik Siap Sambangi Greenland di Tengah Isu Ambisi Trump
Gerobak Ikan Paksa Terjang Banjir, Dagangan Pedagang Keliling Justru Laris Manis
KPK Selidiki Aliran Dana Rekrutmen Perangkat Desa ke Bupati Pati
Korlantas dan Jasa Marga Pastikan Tol Japek II Selatan Siap Urai Kemacetan Mudik