Dokter Forensik Sebut Sperma di Rahim Jurnalis Juwita Tak Cocok dengan DNA Oknum TNI AL

- Selasa, 20 Mei 2025 | 10:45 WIB
Dokter Forensik Sebut Sperma di Rahim Jurnalis Juwita Tak Cocok dengan DNA Oknum TNI AL


MURIANETWORK.COM -
Dokter Mia Yulia Fitrianti Sp.FM, ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) dengan terdakwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Dalam kesaksiannya, dr Mia Yulia mengungkapkan temuan cairan sperma di rahim jasad korban tidak cocok dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) terdakwa.

“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa diambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel dibawa untuk diuji dan dicocokkan dengan temukan cairan mani yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” kata Mia kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin.

Terkait alasan sampel yang diambil bukan cairan mani terdakwa, justru air liur, Mia menegaskan itu tidak ada pengaruh terhadap hasil tes karena dalam hal ini yang diambil adalah kecocokan DNA, sehingga antara sampel cairan mani dengan air liur tetap ada korelasi dalam dunia forensik.

Mia menjelaskan meski DNA milik terdakwa tidak cocok dengan temuan cairan sperma di rahim korban, namun tidak menggugurkan fakta bahwa terdakwa memang melakukan hubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.

“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban. Terdakwa juga mengaku membuang sperma di luar saat berhubungan badan dengan korban,” ungkap Mia.

Atas bukti hasil forensik ini, dia menyimpulkan bahwa cairan sperma yang ditemukan di rahim korban bukan milik terdakwa Jumran, sementara penyidik hanya menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalsel.

Meski rekan dinas yang membantu akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi, posisinya tidak berada di Kalsel (dinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan).

Majelis hakim dalam persidangan menggali lebih dalam atas keterangan dokter forensik tersebut terkait DNA terdakwa tidak cocok dengan cairan sperma yang ditemukan di rahim korban, padahal dokter forensik telah melakukan tes berulang hingga tiga kali.

Bahkan, tiga hakim dalam persidangan secara bergantian melontarkan pertanyaan terhadap keterangan ahli forensik yang menyimpulkan cairan sperma itu bukan milik terdakwa.

Setelah memeriksa ahli forensik sebagai saksi kesembilan, majelis hakim memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil seusai menghabisi nyawa korban.

Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (20/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumran.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Sumber: jpnn 

Komentar