Rabu malam (28/1) lalu, suasana di kediaman Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terasa berbeda. Bukannya urusan pemerintahan, pertemuan itu justru membahas sebuah laporan polisi. Tapi malam itu berakhir dengan kesepakatan: damai. Budi dan Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, memilih jalan islah untuk menyelesaikan persoalan yang sempat berujung ke Polda Banten.
Ismatullah, yang datang menjelaskan duduk persoalan, mengaku semua berawal dari perbedaan pemahaman.
"Penulisan yang saya lakukan tidak memiliki maksud personal. Karena itu, ketika penyelesaian melalui musyawarah, kami menyambut baik," ujarnya dalam keterangan Kamis (29/1/2026).
Di sisi lain, Budi Rustandi menegaskan komitmennya pada kebebasan pers. Ia bilang, pilihan berdamai ini diambil bukan karena lemah, tapi justru untuk sesuatu yang lebih besar.
"Saya sangat menghargai karya jurnalistik," kata Budi. "Penyelesaian secara damai ini kami tempuh demi menjaga suasana yang kondusif dan demokrasi yang sehat."
Ia berharap insiden ini jadi pelajaran. Bukan cuma untuk media, tapi untuk semua pihak. Budi juga menyelipkan pesan tentang pentingnya bersikap bijak, terutama di era banjir informasi seperti sekarang.
"Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial," tambahnya.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Konflik ini berawal dari sebuah unggahan di Instagram Ekbisbanten.com yang membahas dana perawatan mobil dinas wali kota. Budi tak terima, dan akhirnya melaporkan akun media tersebut ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan laporan itu. "Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor," kata Maruli pada Senin (26/1).
Undangan resmi pun keluar. Surat bernomor B/57/I/RES.2.5./2026 dari Ditreskrimsus Polda Banten memanggil Ismatullah untuk dimintai keterangan. Subdirektorat V Siber yang menanganinya, menyelidiki dugaan pidana pencemaran nama baik lewat tulisan atau gambar di akun Instagram tersebut.
Namun begitu, sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, kedua belah pihak memutuskan untuk berjabat tangan. Pertemuan di rumah sang wali kota itu akhirnya mengubah jalur perkara dari ruang penyidik ke meja perdamaian.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi