KPK juga membeberkan jenis barang yang kerap dilaporkan. Untuk cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi, total nilainya mencapai Rp 100,4 juta. Lalu, ada tiket perjalanan dan fasilitas penginapan yang nilainya berkisar Rp 162 juta. Sementara kategori ‘barang lainnya’ menyumbang porsi terbesar, yakni Rp 1,43 miliar.
Dalam pesannya, KPK menekankan bahwa melaporkan gratifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab.
“Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri,”
begitu bunyi pernyataan mereka.
Mereka pun mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara. Kalau benar-benar tak bisa menolak pemberian di kesempatan pertama, segeralah laporkan.
“Jika KawanAksi tidak bisa menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, maka segera laporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan,”
tutup keterangan itu.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR dalam OTT Bupati Rejang Lebong
Muhammad Abdul Ghani Resmi Gantikan Agus Sutomo sebagai Dirut PT Agrinas Palma Nusantara
Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyegelan Air Keras ke Aktivis KontraS
Prabowo Tegaskan Batas Defisit Anggaran 3% PDB Tak Diubah Kecuali Darurat Besar