Penyidik KPK baru saja mengakhiri penggeledahan besar-besaran yang berlangsung tiga hari penuh. Sasaran mereka adalah kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, serta sejumlah lokasi lain termasuk kantor dan rumah Kepala Dinas PUPR setempat. Hasilnya? Uang tunai senilai Rp 1 miliar berhasil diamankan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan kronologinya. Penggeledahan berjalan dari Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3).
"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait,"
ungkap Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, uang tunai yang disita itu diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diusut. Tempat penemuannya cukup mengejutkan: di rumah sang Kepala Dinas PUPR.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,"
jelas Budi.
Kasus ini sendiri sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (Bupati), Hary Eko Purnomo (Kadis PUPR), dan tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), serta Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).
Bupati Fikri diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar. Semuanya berawal dari rencana sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong pada awal tahun 2026 ini. Nilai proyek di Dinas PUPRPKP kabarnya mencapai angka fantastis, Rp 91,13 miliar.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap skema awal kasus ini. Fikri disebut mengadakan pertemuan rahasia di rumah dinasnya bersama Kadis Hary dan seorang kepercayaannya, B Daditama. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan lelang dan pembagian "fee".
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,"
tutur Asep dalam konferensi pers Rabu (11/3).
Modusnya terbilang canggih. Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pilihannya di sebuah lembar rekap fisik, lalu mengirimkannya via WhatsApp ke Daditama. Dari sinilah dugaan konspirasi antara Fikri, Hary, dan ketiga kontraktor itu mulai berjalan.
Aliran uang pun mulai bergulir. Menurut Asep, fee awal sebesar Rp 980 juta diserahkan bertahap oleh ketiga kontraktor melalui para perantara. Rinciannya, Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta pada 26 Februari, disusul Irsyad Satria Budiman Rp 400 juta dan Youki Yusdiantoro Rp 250 juta pada 6 Maret.
Namun begitu, angka itu belum final. KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri melalui Hary, yang nilainya mencapai Rp 775 juta. Polanya sama, meminta fee dari sejumlah rekanan.
"Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,"
ujar Asep. Semua ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, tentunya.
Artikel Terkait
Polri Ungkap 127 Kali Pemberangkatan Haji Ilegal Bermodus Visa Tenaga Kerja Sejak 2024
Seorang Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Jalani Operasi Besar di Bagian Perut
Ahmad Luthfi Jalin Komunikasi dengan Serikat Buruh Jelang May Day demi Jaga Kondusivitas
Ditjen Pajak Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Badan, Batas Akhir Mundur ke 31 Mei 2026