Lalu, seperti apa bentuk tekanannya? Jaksa mendalaminya. Feri menjelaskan, Gatot secara gamblang memintanya untuk menyuruh Jason segera menunaikan “tanggung jawab” dan menyerahkan uang dua miliar rupiah itu.
ujar Feri di hadapan majelis hakim.
Namun begitu, permintaan fantastis itu rupanya tak pernah dipenuhi. Setidaknya, sepengetahuan Feri. “Tidak, Bapak,” tegasnya saat jaksa bertanya apakah uang tersebut akhirnya diberikan.
Kasus ini sendiri sungguh tak main-main. Menurut jaksa, kedelapan terdakwa didakwa melakukan pemerasan sistematis terhadap agen-agen pengurusan izin RPTKA. Modusnya klasik tapi efektif: proses permohonan akan dihambat atau tidak diproses jika tidak ada imbalan uang atau barang. Total nilai yang diduga dikorupsi mencapai Rp 135,29 miliar. Angka yang sulit dibayangkan.
Barang yang diminta pun beragam, mulai dari satu unit mobil Innova Reborn hingga motor Vespa Primavera. Rincian keuntungan masing-masing terdakwa dibacakan jaksa dengan cermat. Haryanto, misalnya, disebut mendapat bagian terbesar, Rp 84,72 miliar plus mobil Innova. Sementara Wisnu Pramono didakwa menerima Rp 25,2 miliar dan sebuah motor Vespa.
Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor. Sidang masih berlanjut, dan kesaksian Feri hanyalah satu fragmen dari drama korupsi yang sayangnya terlalu sering kita dengar.
Artikel Terkait
TASPEN Salurkan Manfaat Jaminan untuk Anak Korban Kecelakaan Pesawat KKP
Angka Pengungsi di Sumatera Terus Menyusut, Huntara dan Bantuan Tunai Percepat Pemulihan
Pemerintah Siapkan Diskon Mudik dan Stabilisasi Harga Jelang Ramadan
Iseng di Kereta, Jet Shower Toilet Disalahgunakan untuk Semprot Pengendara