Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana tegang sempat menyergap. Feri Marliansyah, seorang staf administrasi dari PT Maju Mapan Melayani, dengan suara yang jelas mengakui sesuatu: ia merasa ditekan. Tekanan itu datang dari salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker.
Menurut kesaksiannya, Feri diminta atau lebih tepatnya didesak untuk menyampaikan pesan kepada bosnya. Isinya sederhana sekaligus mengejutkan: segera penuhi permintaan uang senilai Rp 2 miliar terkait pengurusan izin TKA tersebut.
“Benar, Pak,” jawab Feri ringkas saat diperiksa jaksa.
Delapan orang duduk sebagai terdakwa dalam perkara besar ini. Mereka bukan nama sembarangan; sebagian adalah pejabat yang pernah bertugas di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker dari tahun 2017 hingga 2025. Daftarnya meliputi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono yang pernah menjabat Dirjen, lalu Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, serta Gatot Widiartono.
Nah, terkait tekanan yang disebutkan Feri, fokusnya ada pada Gatot Widiartono. Bos Feri, Jason Immanuel Gabriel, disebut-sebut sulit dihubungi oleh Gatot. Maka, perantaraannya pun melalui Feri.
Jaksa kemudian membacakan kutipan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Feri. Isinya detail.
Feri membenarkan semua itu.
Artikel Terkait
TASPEN Salurkan Manfaat Jaminan untuk Anak Korban Kecelakaan Pesawat KKP
Angka Pengungsi di Sumatera Terus Menyusut, Huntara dan Bantuan Tunai Percepat Pemulihan
Pemerintah Siapkan Diskon Mudik dan Stabilisasi Harga Jelang Ramadan
Iseng di Kereta, Jet Shower Toilet Disalahgunakan untuk Semprot Pengendara