KPK baru saja mengubah aturan soal gratifikasi. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Lalu, apa yang berubah?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan nominal pelaporan hadiah atau pemberian dianggap sudah tak lagi relevan dengan kondisi sekarang. "Batasan nilai wajar pada aturan sebelumnya, PerKPK 2/2019, masih mengacu pada survei tahun 2018 dan 2019," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).
Menurutnya, sudah waktunya untuk memperbarui angka-angka itu.
Contoh nyatanya terlihat pada hadiah pernikahan atau upacara adat. Batas nominal yang sebelumnya Rp 1 juta, kini naik menjadi Rp 1,5 juta. Ini adalah penyesuaian yang dinilai perlu.
Di sisi lain, Budi juga menekankan soal tenggat waktu pelaporan. Ia mengingatkan, laporan yang masuk lebih dari 30 hari kerja berisiko ditindaklanjuti menjadi milik negara.
"Ini untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensinya," katanya.
Terutama bagi laporan yang disampaikan terlambat atau baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Terminal Pakupatan Serang Catat Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran
Iran Pertimbangkan Lintas Tanker di Hormuz dengan Syarat Bayar dalam Yuan
Persija Kejar Gelar di Tengah Krisis Pemain, Hadapi Dewa United di JIS
Mendikbud Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Inklusif di Ramadan