KPK baru saja mengubah aturan soal gratifikasi. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Lalu, apa yang berubah?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan nominal pelaporan hadiah atau pemberian dianggap sudah tak lagi relevan dengan kondisi sekarang. "Batasan nilai wajar pada aturan sebelumnya, PerKPK 2/2019, masih mengacu pada survei tahun 2018 dan 2019," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).
Menurutnya, sudah waktunya untuk memperbarui angka-angka itu.
Contoh nyatanya terlihat pada hadiah pernikahan atau upacara adat. Batas nominal yang sebelumnya Rp 1 juta, kini naik menjadi Rp 1,5 juta. Ini adalah penyesuaian yang dinilai perlu.
Di sisi lain, Budi juga menekankan soal tenggat waktu pelaporan. Ia mengingatkan, laporan yang masuk lebih dari 30 hari kerja berisiko ditindaklanjuti menjadi milik negara.
"Ini untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensinya," katanya.
Terutama bagi laporan yang disampaikan terlambat atau baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi yang bersangkutan.
Namun begitu, tak semua laporan yang masuk bisa langsung diproses. Budi mengakui, ada beberapa laporan gratifikasi yang justru keliru secara formil. Misalnya, tidak memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam UU, atau bahkan memuat objek yang sebenarnya tidak bernilai ekonomis. Laporan-laporan seperti ini tidak dapat ditindaklanjuti.
Perubahan lain ada pada narasi pasal. Dulu bunyinya 'Pelaporan Gratifikasi... dikecualikan terhadap jenis...'. Sekarang diubah menjadi 'Pegawai Negeri... tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut...'.
Alasannya sederhana: supaya lebih mudah dimengerti.
"Banyak laporan yang masuk sebenarnya masuk kategori tidak wajib dilaporkan. Dengan perubahan redaksi ini, diharapkan lebih jelas," sambung Budi.
Tak cuma itu, ada pula penyempurnaan terkait penandatanganan Surat Keterangan gratifikasi. Poin penandatanganan yang semula didasarkan pada 'besaran nilai gratifikasi', kini bergeser ke 'level jabatan pelapor'.
Pergeseran ini dinilai lebih dinamis dan fleksibel dalam penerapannya. Dengan begitu, prosesnya diharapkan bisa lebih tepat sasaran.
Artikel Terkait
Jepang vs Belanda di Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026, Samurai Biru Tanpa Mitoma dan Minamino
PSI Kritik PDIP soal Narasi Jokowi Dipecat: Tak Layak dari Partai Besar
IRGC Bantah Klaim Trump soal Penandatanganan Kesepakatan dengan Iran pada Minggu
Pria 27 Tahun di Pati Bakar Rumah Orang Tua karena Emosi Tak Diberi Uang