Dari kalangan kepala desa, hadir Sisman (Desa Sidoluhur/Karangrowo), Sudiyono (Angkatan Lor), dan Imam Sholikin (Desa Gadu). Lalu ada pula Sugiyono atau Yoyon dari Tambakharjo, Pramono (Semampir), dan Agus Susanto (Slungkep). Satu nama dari kalangan swasta, Mudasir, juga turut diperiksa.
Sudewo sendiri sudah resmi berstatus tersangka. Dia diduga memeras calon perangkat desa bersama tiga orang lainnya.
Ketiga tersangka pendamping itu adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Semuanya dari wilayah Kecamatan Jakenan dan Jaken.
Modusnya cukup jelas. Menurut dugaan KPK, tarif awal yang 'dipasang' Sudewo berkisar antara Rp 125 hingga 150 juta per calon. Namun, angka itu kemudian membengkak di tangan anak buahnya. Mereka disebut menaikkan tarif menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap orang yang ingin menduduki jabatan di desa.
Dari pengembangan kasus ini, KPK berhasil menyita uang yang tidak sedikit. Totalnya mencapai Rp 2,6 miliar. Jumlah yang menggambarkan betapa sistemiknya praktik ini berjalan.
Artikel Terkait
Paspampres Tegaskan Anggotanya Tepat Prosedur Saat Tegur Jurnalis di London
Trump Beri Ultimatum Akhir: Waktu Iran Hampir Habis
Wamendagri Soroti Peran Vital BUMD, Integritas Pengelola Jadi Penentu
Tuntas Tahap Pertama, Jalan Payakumbuh-Sitangkai Siap Lanjut ke Batusangkar