Gagasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu itu seperti hantu yang selalu muncul. Isu ini berulang, kadang sebagai wacana kebijakan, kadang sebagai reaksi atas carut-marut penegakan hukum yang tak kunjung usai.
Di permukaan, usulannya terdengar masuk akal. Ada narasi efisiensi birokrasi, soal koordinasi pemerintahan yang lebih rapi, dan tentu saja, penguatan kontrol sipil. Tapi, coba kita gali lebih dalam. Wacana ini sebenarnya menyentuh hal yang paling fundamental dalam desain negara kita pascareformasi. Ia bukan sekadar soal tata kelola organisasi.
Mengulik Sejarah dan Konstitusi
Memisahkan Polri dari TNI adalah salah satu capaian besar reformasi 1998. Keputusan itu lahir dari sebuah pelajaran sejarah yang pahit. Dulu, Polri yang seharusnya menegakkan hukum justru kerap berkelindan dengan kekuasaan politik. Akibatnya, hukum kehilangan taringnya untuk melindungi rakyat.
Nah, dalam konteks itulah, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus kita waspadai. Bisa jadi, ini adalah langkah mundur dari semangat reformasi yang dibayar mahal.
Konstitusi kita sudah jelas. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Polri sebagai "alat negara" yang bertugas menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum. Frasa "alat negara" ini punya makna filosofis yang dalam. Ia bukan alat pemerintah yang sedang berkuasa, melainkan alat dari tatanan hukum yang mewakili seluruh rakyat.
Jadi, posisi Polri sejatinya relatif independen. Ia harus menjaga keseimbangan yang sulit: antara kewenangan dan keadilan, ketertiban dan kebebasan. Menempatkannya di bawah kementerian berarti menggeser arsitektur ketatanegaraan yang sudah kita bangun pascareformasi. Ini perubahan fundamental, bukan cuma urutan struktur organisasi belaka.
Lalu, Bagaimana dengan Kontrol Sipil?
Di sisi lain, argumen soal penguatan kontrol sipil sering dijadikan dalih. Tapi pemahaman ini agak keliru. Dalam demokrasi konstitusional, kontrol sipil tidak sama dengan menempatkan institusi dalam hubungan atasan-bawahan yang kaku.
Artikel Terkait
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari, Pejabat Definitif Diperiksa Internal
Banjir Bandang Pemalang Tewaskan Tiga Jiwa, Ribuan Warga Mengungsi
Polisi Tembak dan Amankan Buronan OPM Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
KPK Ungkap Modus Baru Korupsi: OTT Tak Lagi Sederhana