Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian: Langkah Maju atau Mundur dari Reformasi?

- Rabu, 28 Januari 2026 | 18:20 WIB
Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian: Langkah Maju atau Mundur dari Reformasi?

Gagasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu itu seperti hantu yang selalu muncul. Isu ini berulang, kadang sebagai wacana kebijakan, kadang sebagai reaksi atas carut-marut penegakan hukum yang tak kunjung usai.

Di permukaan, usulannya terdengar masuk akal. Ada narasi efisiensi birokrasi, soal koordinasi pemerintahan yang lebih rapi, dan tentu saja, penguatan kontrol sipil. Tapi, coba kita gali lebih dalam. Wacana ini sebenarnya menyentuh hal yang paling fundamental dalam desain negara kita pascareformasi. Ia bukan sekadar soal tata kelola organisasi.

Mengulik Sejarah dan Konstitusi

Memisahkan Polri dari TNI adalah salah satu capaian besar reformasi 1998. Keputusan itu lahir dari sebuah pelajaran sejarah yang pahit. Dulu, Polri yang seharusnya menegakkan hukum justru kerap berkelindan dengan kekuasaan politik. Akibatnya, hukum kehilangan taringnya untuk melindungi rakyat.

Nah, dalam konteks itulah, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus kita waspadai. Bisa jadi, ini adalah langkah mundur dari semangat reformasi yang dibayar mahal.

Konstitusi kita sudah jelas. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Polri sebagai "alat negara" yang bertugas menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum. Frasa "alat negara" ini punya makna filosofis yang dalam. Ia bukan alat pemerintah yang sedang berkuasa, melainkan alat dari tatanan hukum yang mewakili seluruh rakyat.

Jadi, posisi Polri sejatinya relatif independen. Ia harus menjaga keseimbangan yang sulit: antara kewenangan dan keadilan, ketertiban dan kebebasan. Menempatkannya di bawah kementerian berarti menggeser arsitektur ketatanegaraan yang sudah kita bangun pascareformasi. Ini perubahan fundamental, bukan cuma urutan struktur organisasi belaka.

Lalu, Bagaimana dengan Kontrol Sipil?

Di sisi lain, argumen soal penguatan kontrol sipil sering dijadikan dalih. Tapi pemahaman ini agak keliru. Dalam demokrasi konstitusional, kontrol sipil tidak sama dengan menempatkan institusi dalam hubungan atasan-bawahan yang kaku.

Kontrol itu bekerja lewat mekanisme checks and balances. Pengawasan dari DPR, kontrol anggaran, peran peradilan, serta lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil itulah bentuk kontrol sipil yang konstitusional. Tujuannya mengimbangi, bukan menundukkan. Agar kekuasaan punya batas dan hukum tetap bermartabat.

Kalau pengawasan berubah jadi hubungan hierarkis, yang muncul bukan kontrol demokratis, melainkan dominasi politik belaka. Risikonya jelas: independensi penegakan hukum bisa terancam. Hukum berpotensi jadi alat legitimasi penguasa, bukan lagi pencari keadilan.

Lantas, Di Mana Tantangan Sebenarnya?

Menurut sejumlah pengamat, persoalan utama Polri saat ini bukanlah posisinya di struktur negara. Tantangan sesungguhnya ada di ranah profesionalisme, akuntabilitas, dan yang paling krusial: kepercayaan publik. Struktur hanyalah wadah. Tanpa perbaikan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang benar-benar efektif, perubahan struktur cuma jadi solusi semu.

Alih-alih sibuk memindahkan Polri ke bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada hal-hal yang lebih substantif. Penguatan profesionalisme, misalnya. Atau memperkuat mekanisme pengawasan yang sudah ada, menegakkan kode etik dan hukum secara konsisten, serta komitmen yang tak setengah-setengah pada hak asasi manusia.

Tasikmalaya, 27 Januari 2026

Ferry Kusuma.

Aktivis HAM dan advokat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler