Kontrol itu bekerja lewat mekanisme checks and balances. Pengawasan dari DPR, kontrol anggaran, peran peradilan, serta lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil itulah bentuk kontrol sipil yang konstitusional. Tujuannya mengimbangi, bukan menundukkan. Agar kekuasaan punya batas dan hukum tetap bermartabat.
Kalau pengawasan berubah jadi hubungan hierarkis, yang muncul bukan kontrol demokratis, melainkan dominasi politik belaka. Risikonya jelas: independensi penegakan hukum bisa terancam. Hukum berpotensi jadi alat legitimasi penguasa, bukan lagi pencari keadilan.
Lantas, Di Mana Tantangan Sebenarnya?
Menurut sejumlah pengamat, persoalan utama Polri saat ini bukanlah posisinya di struktur negara. Tantangan sesungguhnya ada di ranah profesionalisme, akuntabilitas, dan yang paling krusial: kepercayaan publik. Struktur hanyalah wadah. Tanpa perbaikan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang benar-benar efektif, perubahan struktur cuma jadi solusi semu.
Alih-alih sibuk memindahkan Polri ke bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada hal-hal yang lebih substantif. Penguatan profesionalisme, misalnya. Atau memperkuat mekanisme pengawasan yang sudah ada, menegakkan kode etik dan hukum secara konsisten, serta komitmen yang tak setengah-setengah pada hak asasi manusia.
Tasikmalaya, 27 Januari 2026
Ferry Kusuma.
Aktivis HAM dan advokat.
Artikel Terkait
Keluarga Pemudik Tersasar di Tol Semarang-Solo Diselamatkan Patroli Polisi
Polisi Amankan 1.360 Butir Obat Daftar G dan Tersangka di Jakarta Utara
Jakarta Sajikan Ragam Acara Seni dan Festival Selama Libur Nyepi hingga Lebaran 2026
Beberapa Bank Tetap Buka dengan Layanan Terbatas Saat Libur Panjang Maret 2026