Dari pengakuan pelaku, liquid haram itu dibeli secara online awal Januari lalu. Mereka sendiri yang menjemputnya di Sukabumi.
"Mereka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri, bukan untuk diperdagangkan," tambah AKBP Sambo.
Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Ancaman hukumannya berat: jeratan Pasal 114 UU Narkotika, ditambah pasal-pasal dari UU Penyesuaian Pidana terbaru. Kasus ini sekaligus menunjukkan pergeseran tren narkoba bentuk cair yang disalahgunakan lewat vape kian mengkhawatirkan.
Artikel Terkait
Polisi Bekasi Bongkar Jaringan Tramadol Ilegal, Diduga Picu Tawuran
Di Balik Angka Turun, Kesenjangan Pernikahan Dini di Indonesia Timur Masih Menganga
Mantan Stafsus Nadiem Ungkap Gaji Rp 50 Juta di Sidang Korupsi Chromebook
KPK Dalami Aliran Dana ke Anggota DPRD Bekasi dari Bupati dan Swasta