Dari pengakuan pelaku, liquid haram itu dibeli secara online awal Januari lalu. Mereka sendiri yang menjemputnya di Sukabumi.
"Mereka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri, bukan untuk diperdagangkan," tambah AKBP Sambo.
Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Ancaman hukumannya berat: jeratan Pasal 114 UU Narkotika, ditambah pasal-pasal dari UU Penyesuaian Pidana terbaru. Kasus ini sekaligus menunjukkan pergeseran tren narkoba bentuk cair yang disalahgunakan lewat vape kian mengkhawatirkan.
Artikel Terkait
Megawati Kirim Surat Ucapan Selamat untuk Pemimpin Tertinggi Iran Baru
Wapres Gibran Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan di Jalan
DPP PKB Berangkatkan 1.200 Warga Mudik Gratis ke Jateng dan Jatim
Korlantas: Angka Kematian Kecelakaan Mudik Turun 45% di Awal Operasi Ketupat 2026