Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) lalu, suasana terasa cukup tegang. Jaksa menghadirkan seorang saksi kunci: Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih akrab disapa Ahok. Mantan Komisaris Utama Pertamina ini dihadirkan untuk mengurai benang kusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pertanyaan jaksa berpusat pada satu usulan yang pernah diajukan Ahok semasa menjabat. "Anda pernah mengusulkan sistem pengadaan baru yang lebih efisien," tanya jaksa, mencoba merunut detailnya. "Apa sebenarnya masalah dari sistem pengadaan yang lama? Apakah usulan Anda itu ditindaklanjuti?"
Ahok pun menjawab. Penjelasannya lugas, membongkar sebuah persoalan mendasar.
"Sistem lama itu bahaya," katanya. "Indonesia jadi tidak punya cadangan minyak lebih dari 30 hari. Kalau mau mencapai itu, butuh miliaran dolar."
Menurutnya, ada ambiguitas dalam penugasan. "Sebetulnya, dalam UU Migas, menjaga cadangan itu tugas pemerintah. Tapi karena pemegang saham Pertamina adalah pemerintah, BUMN ini lalu dibebani tugas yang seharusnya bukan tanggung jawab komersialnya. Pertamina diperlakukan seperti swasta, tapi disuruh 'nombok' rugi demi keamanan energi negara."
Suaranya terdengar sedikit frustrasi.
Artikel Terkait
Tiga Rafale Perdana Resmi Perkuat Armada Udara Indonesia
Nasihat Guru di Tangsel Berujung Laporan Polisi
Kejagung Periksa Sejumlah Kajari Diduga Langgar Etik
Tito Waspadai Tren Naik Inflasi, Fokus Utama ke Harga Pangan