Komisi III DPR akhirnya mengungkap mengapa nama Adies Kadir yang diajukan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Posisinya menggantikan Inosentius Samsul, calon sebelumnya yang tiba-tiba diganti. Rupanya, pergantian ini terjadi karena Inosentius mendapat penugasan lain.
Ketua Komisi III DPR, Habiburohkman, memberikan penjelasan usai rapat paripurna di Senayan, Selasa lalu.
"Nah, terkait Pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi," ujarnya.
Menurut Habiburohkman, informasi penugasan lain untuk Inosentius itu sudah diterima sejak minggu lalu. Namun begitu, ia sama sekali tidak merinci apa bentuk tugas baru tersebut.
"Minggu lalu. Minggu lalu," katanya singkat, menegaskan waktu.
Di sisi lain, dalam rapat paripurna yang mengesahkan Adies Kadir, alasan pergantian calon disampaikan dengan nada yang sedikit berbeda. Habiburohkman menekankan soal pentingnya penguatan di tubuh MK.
"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," jelasnya di hadapan sidang.
Jadi, selain karena ada alasan teknis yakni penugasan baru untuk Inosentius pertimbangan politik tentang perlunya menyegarkan MK juga menjadi dasar pemilihan Adies Kadir. Pergantian ini, meski mendadak, dianggap perlu untuk menjaga kewibawaan lembaga konstitusi.
Artikel Terkait
Cak Imin Dukung Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi Jadi Agenda Tahunan Jakarta
Norwegia Larang AI Generatif untuk Siswa SD, Batasi Ketat Penggunaannya di SMP
Presiden Prabowo Dorong Perhatian Khusus pada Olahraga Disabilitas, Sertifikasi Pelatihan Jadi Prioritas
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 18 Orang, Puluhan Lainnya Terluka