Lalu bagaimana soal statusnya sebagai tersangka? "Saya jalanin semuanya," ucap Gus Alex kalem, sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji. Di era Yaqut, kuota tahun 2024 ditambah 20 ribu untuk memangkas antrean panjang yang bisa mencapai dua dekade. Awalnya kuota Indonesia 221 ribu, lalu menjadi 241 ribu setelah penambahan.
Nah, masalahnya muncul di pembagian. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut kuota khusus hanya boleh 8 persen dari total. Akhirnya, setelah penyesuaian, kuota 2024 menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Kebijakan itulah yang jadi pangkal masalah. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat di 2024, justru gagal. Mereka terpental karena pembagian yang dianggap tidak sesuai aturan itu.
Dari penyidikan panjang, KPK akhirnya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Berbagai bukti sudah dikumpulkan. Tinggal menunggu, kapan proses hukum ini benar-benar berjalan sampai ke ujung.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Goodie Bag THR Rp 20-100 Juta dari Bupati Cilacap, Target Setoran Rp 750 Juta
PPP Banten Gelar Muswil di Akhir Ramadan, Fokus Konsolidasi Jelang Pemilu 2029
Gubernur DKI Gratiskan Transportasi Publik dan Beri Diskon Wisata Saat Lebaran
OLXmobbi Gandeng Motul Berikan Paket Perawatan untuk Pembeli Mobil Bekas