Gedung KPK di Kuningan kembali ramai hari ini. Mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, diperiksa penyidik terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Fokusnya, mendalami aliran dana dari sejumlah biro travel ke Kementerian Agama.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan detailnya. Pemeriksaan terhadap Gus Alex dimaksudkan untuk mengungkap pengetahuan sang mantan stafsus soal dugaan aliran uang dari para biro travel itu.
"Kami memintai keterangan mengenai dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kemenag, termasuk yang diduga melalui saudara IAA sendiri," kata Budi di kompleks KPK, Senin (26/1/2026).
Tak sendiri, KPK juga melibatkan BPK dalam proses ini. Tujuannya jelas: menghitung kerugian negara yang ditimbulkan, yang katanya sudah masuk tahap akhir. "Kita semua berharap ini cepat tuntas," ujar Budi. Dengan nilai kerugian yang final, berkas penyidikan bisa segera dilengkapi untuk proses selanjutnya.
Usai diperiksa sekitar pukul lima lewat, Gus Alex menghadapi hujan pertanyaan wartawan. Tapi jawabannya singkat dan berulang. Untuk semua pertanyaan mulai dari materi pemeriksaan hingga alur pembagian kuota ia hanya berucap, "Ke penyidik aja."
Lalu bagaimana soal statusnya sebagai tersangka? "Saya jalanin semuanya," ucap Gus Alex kalem, sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji. Di era Yaqut, kuota tahun 2024 ditambah 20 ribu untuk memangkas antrean panjang yang bisa mencapai dua dekade. Awalnya kuota Indonesia 221 ribu, lalu menjadi 241 ribu setelah penambahan.
Nah, masalahnya muncul di pembagian. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut kuota khusus hanya boleh 8 persen dari total. Akhirnya, setelah penyesuaian, kuota 2024 menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Kebijakan itulah yang jadi pangkal masalah. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat di 2024, justru gagal. Mereka terpental karena pembagian yang dianggap tidak sesuai aturan itu.
Dari penyidikan panjang, KPK akhirnya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Berbagai bukti sudah dikumpulkan. Tinggal menunggu, kapan proses hukum ini benar-benar berjalan sampai ke ujung.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemensos atas Dedikasi Penanggulangan Bencana
Bayern Munchen Takluk 4-5 dari PSG di Semifinal Liga Champions, Kompany Yakin Balik ke Allianz Arena
Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: 15 Tewas, DPR Soroti Perlintasan Sebidang dan Sistem Persinyalan KA
Korban Selamat Kecelakaan KRL di Bekasi Terjepit 10 Jam di Gerbong